Barabai, Kalimantan Selatan – Personel gabungan dari Koramil 1002-01/Batang Alai Selatan, Polsek Batang Alai Selatan, dan pihak Kecamatan melaksanakan patroli Pekat (Penyakit Masyarakat) terhadap Warung malam di wilayah Kecamatan Batang Alai Selatan pada Kamis (14/03/2024).
Patroli pekat dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan bersama serta memberikan imbauan kepada para pemilik, pengelola, dan pengunjung Warung malam menjelang Bulan Suci Ramadhan khususnya di wilayah Batang Alai Selatan.
Imbauan yang ditandatangani oleh Kapolsek Batang Alai Selatan, Camat, dan Danramil 01/Batang Alai Selatan berisi:
– Tidak menjual belikan atau menyediakan minuman keras dan obat-obatan jenis apapun.
– Tempat usaha/warung malam wajib menyalakan penerangan/lampu di dalam dan luar tempat usaha.
– Pengelola/penjaga warung menggunakan pakaian yang sesuai dengan norma etika berpakaian.
– Waktu buka tempat usaha/warung malam dari jam 22.00 hingga jam 01.00 WIB.
Patroli yang dipimpin langsung oleh Kapolsek BAS, Ipda Bahruddin, ini melibatkan seluruh personel dari Polsek dan Koramil BAS, dan dihadiri langsung oleh Camat BAS.
Ipda Bahruddin menjelaskan bahwa lokasi kegiatan pekat ini dilakukan di tiga Desa yang banyak memiliki Warung malam, yaitu Desa Banua Rantau, Desa Kapar, dan Desa Tembok Bahalang.
Dari hasil patroli, terdapat dua pemuda yang kedapatan mabuk di warung malam. Keduanya dibawa ke Polsek untuk dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi.
Selain itu, ada tiga unit kendaraan roda dua yang diamankan karena tidak memiliki surat-surat. Kendaraan beserta pemiliknya dibawa ke Polsek untuk penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, Danramil 1002-01/Batang Alai Selatan, Sertu Wahyu Arif.S, menyatakan komitmennya untuk selalu bersinergi dengan Kepolisian dan Kecamatan dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban lingkungan, dan kondusifitas wilayah.
(Pen1002hst/Jumardin)