Indonesia Investigasi
ACEH SINGKIL – Pimpinan sementara Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Singkil menggelar rapat paripurna dengan mengundang kedua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil Periode 2024-2029, H. Safriadi/Oyon, SH-H. Hamzah Sulaiman, SH (SAHABAT), dan pasanagan Dulmusrid-Al Hidayat(DUHA/BEDA).
“Sidang paripurna DPRK Aceh Singkil digelar dalam rangka penandatanganan surat pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, serta peraturan pelaksanaannya bagi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Aceh Singkil.
Acara itu dilaksanakan di Gedung Kantor DPRK Aceh Singkil, hari jumat(6/9-2024), turut hadir, Ketua KIP Aceh Singkil Muhammad Nasir SH.I dan jajarannya, Anggota DPRK Aceh Singkil, kedua pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Aceh Singkil pasangan SAHABAT dan pasangan DUHA/BEDA ,Panwaslih dan para tamu undangan lainnya.
Dalam sidang paripurna DPRK Aceh Singkil, kami sampaikan bahwa Sesuai dengan pasal 24 huruf d Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,” kata Ketua DPRK Aceh Singkil sementara H. Amaliun.
“Didalam qanun tersebut dijelaskan bahwa harus memenuhi persyaratan bersedia, menjalankan bersedia menjalankan dan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh serta peraturan pelaksanaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di depan lembaga DPRA atau DPRK.
MoU Helsinki merupakan nota kesepakatan damai antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang ditandatangani di Helsinki Ibu Kota Finlandia pada tanggal 15 Agustus tahun 2005 yang lalu diharapkan nantinya calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil. diharapkan dengan sungguh-sungguh menjalankan butir-butir MoU, yang tentunya disaksikan oleh anggota dewan,”tutup politisi NasDem itu.
“Rapat paripurna sidang DPRK Aceh Singkil yang dihadiri oleh, 21 anggota DPRK Aceh Singkil.
Sidang Paripurna di DPRK Aceh Singkil dimulai berkisar jam 11.00 wib, sementara di jadwal undangan pukul 10.00 wib. acara sidang
molor 1 jam akibat keterlambatan, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dulmusrid-Alhidayat (DUHA) hadir ke Kantor DPRK Aceh Singkil ini sungguh mencerminkan kurang baik, sementara pasangan H. Safriyadi/Oyon-H. Hamzah Sulaiman (SAHABAT) tepat waktu.
Tim/RS/Jalaludin Barat