Indonesia-Investigasi.com
Pidie Jaya – Satresnarkoba Polres Pidie Jaya menyerahkan pasangan suami istri tersangka kasus narkotika jenis ganja ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Selasa (29/4/2025). Penyerahan dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.
Keduanya adalah MN (62), seorang petani, dan istrinya MS (41), ibu rumah tangga. Mereka ditangkap di Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, dengan barang bukti berupa dua bungkus ganja seberat 2.010 gram yang dibalut kertas koran.
Kasat Resnarkoba Polres Pidie Jaya, Iptu Rahmi, S.H., menyampaikan bahwa proses tahap II ini berdasarkan surat kejaksaan nomor B-53 dan B-52 yang diterima pada 28 April 2025.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan langsung ke Kejari Pidie Jaya oleh tim yang dipimpin Kaur Bin Opsnal,” jelasnya.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku narkotika menjadi komitmen serius jajarannya dalam menjaga keamanan wilayah.
Kasus ini selanjutnya akan diproses dalam tahap penuntutan di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum.
(Humas polres Pijay)
Arju Na Fahlefi