Indonesiainvestigasi.com
LABUHANBATU — Sumatra Utara –Dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Labuhanbatu. Kali ini, perhatian diarahkan kepada KTV Sabtu yang disebut berada di kompleks perumahan DL, Jalan Bay Pass Adam Malik, Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Sejumlah pihak di tengah masyarakat meminta Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu tidak hanya menunggu laporan, tetapi melakukan penyelidikan terhadap informasi yang beredar mengenai dugaan transaksi obat terlarang di lokasi tersebut.
Informasi itu muncul berdasarkan keterangan seorang narasumber berinisial DD bersama beberapa rekannya. Kepada media, DD mengaku pernah membeli pil yang disebutnya sebagai ekstasi di lokasi tersebut.
“Kami beberapa kali beli obat di KTV Sabtu, Bang. Kalau soal merek ada Geranat hijau, Heneken kuning, Superman biru. Bisa dibilang seperti apotek kalau untuk KTV Sabtu,” ujar DD sebagaimana keterangannya yang diterima media.
DD juga menyebut bahwa menurut pengakuannya, transaksi tersebut disebut melalui seseorang yang ia kenal dengan nama Diki.”Kalau pemegang obatnya si Diki namanya dan siapa yang beli tetap melalui Diki,” kata DD.
Namun demikian, seluruh keterangan tersebut merupakan klaim dari narasumber yang masih perlu diverifikasi. Belum ada informasi resmi yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa KTV Sabtu menjadi pusat peredaran narkotika atau bahwa orang yang disebut DD telah terbukti melakukan tindak pidana.
Publik Pertanyakan Pengawasan
Munculnya informasi tersebut membuat masyarakat mempertanyakan sejauh mana pengawasan terhadap tempat hiburan malam di wilayah Rantau Selatan, khususnya apabila benar terdapat aktivitas transaksi narkotika di dalam atau sekitar tempat hiburan.
Kekhawatiran publik bukan semata-mata mengenai keberadaan tempat hiburan malam, melainkan dugaan adanya penyalahgunaan lokasi hiburan sebagai tempat transaksi narkotika.
Apabila informasi tersebut benar, persoalannya tentu tidak lagi sekadar menyangkut aktivitas hiburan malam. Dugaan peredaran narkotika merupakan persoalan hukum serius yang membutuhkan penyelidikan profesional, pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, serta tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, proses klarifikasi dan penyelidikan kepolisian juga penting agar tidak terjadi tuduhan tanpa dasar terhadap pengelola maupun pihak-pihak yang berada di lokasi tersebut.
Satnarkoba Diminta Tidak Diam.
Publik pun mendorong Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menindaklanjuti informasi tersebut secara serius dan terukur.
Terlebih, Polres Labuhanbatu dalam sejumlah kasus sebelumnya memang telah mengungkap perkara narkotika berdasarkan informasi masyarakat. Pada Juni 2026, misalnya, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menyatakan berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu setelah menerima informasi mengenai aktivitas peredaran narkotika.
Polres Labuhanbatu juga pada Agustus 2026 mengumumkan pengungkapan kasus besar dengan barang bukti 30 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi. Dalam keterangan resminya, kepolisian menyatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat dan menegaskan komitmen untuk memberantas jaringan narkotika.
Bahkan pada September 2026, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap perkara peredaran sabu setelah memperoleh informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika menggunakan bus.
Catatan tersebut menunjukkan bahwa informasi masyarakat dapat menjadi pintu awal penyelidikan. Karena itu, dugaan yang kini diarahkan kepada KTV Sabtu dinilai layak diverifikasi melalui mekanisme penegakan hukum yang berlaku.
Jangan Sampai Isu Berkembang Tanpa Kepastian.
Masyarakat tentu berharap persoalan ini tidak berhenti sebagai isu yang beredar dari satu orang ke orang lain.
Jika memang terdapat dugaan transaksi narkotika, masyarakat meminta aparat melakukan penyelidikan untuk mencari tahu apakah informasi tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.
Sebaliknya, jika setelah dilakukan penyelidikan ternyata tidak ditemukan bukti, kepolisian juga dapat memberikan penjelasan agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak terus dibayangi informasi yang belum terverifikasi.
Artinya, yang dibutuhkan publik bukan sekadar pernyataan atau tudingan, melainkan kepastian melalui proses penyelidikan dan pembuktian.
“Tantangan” Publik kepada Aparat.
Sejumlah warga yang resah dengan maraknya isu narkotika meminta Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menunjukkan langkah nyata.
Bukan dalam bentuk tindakan yang gegabah, tetapi melalui penyelidikan profesional terhadap setiap informasi yang masuk.
Publik ingin mengetahui apakah dugaan tersebut benar atau tidak.
Jika ditemukan bukti yang cukup, masyarakat berharap proses hukum dilakukan terhadap siapa pun yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu. Namun jika tidak ditemukan bukti, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan yang jelas agar tidak terjadi fitnah ataupun penghakiman terhadap pihak tertentu.
Dengan demikian, “tantangan” masyarakat kepada Satnarkoba bukanlah ajakan untuk bertindak di luar prosedur, melainkan dorongan agar setiap informasi mengenai dugaan peredaran narkotika diperiksa secara serius berdasarkan bukti.
Pengelola Juga Berhak Memberikan Klarifikasi.
Di sisi lain, pihak pengelola KTV Sabtu maupun pihak yang disebut dalam keterangan DD perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut.
Sampai berita ini disusun, keterangan mengenai dugaan peredaran ekstasi tersebut masih berasal dari narasumber dan belum menjadi kesimpulan hukum.
Media juga tidak menempatkan pihak yang disebut sebagai pelaku tindak pidana sebelum terdapat hasil penyelidikan maupun keputusan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan.
Publik pun diimbau tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Jika memiliki informasi mengenai dugaan tindak pidana narkotika, masyarakat sebaiknya menyampaikannya kepada aparat penegak hukum melalui saluran resmi.
Polres Labuhanbatu sendiri sebelumnya mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi terkait dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Kini, bola berada pada aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi.
Apakah informasi mengenai dugaan peredaran ekstasi di KTV Sabtu memiliki dasar yang dapat dibuktikan atau tidak?
Jawabannya semestinya diperoleh melalui penyelidikan, bukan sekadar rumor.
Publik menunggu transparansi, sementara aparat memiliki kewenangan untuk memastikan setiap informasi diuji berdasarkan fakta dan bukti.
Penulis : Chairul Ritonga
