Indonesiainvestigasi.com
LABUHANBATU – Sumatra Utara |Aktivitas galian tanah uruk yang diduga belum mengantongi perizinan lengkap kembali menjadi sorotan publik. Kegiatan yang berada di Dusun Kampung Baru, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, disebut telah berlangsung lebih dari 180 hari dan hingga kini masih beraktivitas.
Selain persoalan dugaan legalitas, aktivitas galian tersebut juga dikeluhkan karena material tanah disebut berserakan hingga ke badan jalan yang dilalui masyarakat. Kondisi itu dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan berpotensi menimbulkan persoalan keselamatan apabila material tidak segera dibersihkan.
Sejumlah masyarakat dan tokoh setempat pun meminta aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.K.I., M.Si., agar turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tersebut.
Desakan publik itu bukan semata-mata mengenai kegiatan penggalian tanah, tetapi menyangkut pertanyaan yang lebih mendasar: apakah kegiatan tersebut memiliki seluruh perizinan yang diwajibkan dan apakah operasionalnya telah memenuhi ketentuan teknis serta lingkungan?
Beroperasi Berbulan-bulan, Legalitas Dipertanyakan.
Berdasarkan pemantauan media online IndonesiaInvestigasi.com beberapa waktu lalu di lokasi, aktivitas penggalian tanah uruk masih terlihat berlangsung.
Dalam pemantauan tersebut, seorang pria bernama Ari mengaku sebagai pengawas di lokasi.
“Saya Ari, saya pengawas di sini, Bang,” ujar Ari ketika ditanya mengenai aktivitas galian tersebut.
Namun ketika pertanyaan kemudian diarahkan mengenai izin kegiatan galian, Ari disebut tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
Tidak adanya penjelasan mengenai legalitas tersebut kemudian memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Namun demikian, kondisi itu belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa kegiatan tersebut benar-benar tidak memiliki izin. Status perizinannya tetap perlu diverifikasi kepada instansi yang berwenang dan kepada pihak pengelola atau pemilik usaha.
Pertanyaan publik sederhana: apakah dokumen perizinannya tersedia, masih berlaku, dan sesuai dengan lokasi serta jenis kegiatan yang dilakukan?
Tanah Berserakan di Jalan, Pengguna Jalan Mengeluh
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah material tanah yang disebut berserakan di badan jalan.
Aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut material dari lokasi galian berpotensi membawa tanah ke permukaan jalan. Ketika kondisi tersebut tidak segera ditangani, jalan dapat menjadi kotor dan licin, terlebih ketika terkena hujan.
Pengguna jalan pun disebut harus lebih berhati-hati ketika melintasi kawasan tersebut.
Rizal bersama sejumlah rekannya meminta aparat tidak hanya memeriksa aspek legalitas kegiatan, tetapi juga melihat langsung dampak aktivitas galian terhadap masyarakat.
“Pak Kapolres, kami harap segera bertindak untuk menutup galian tersebut. Galian ini sangat mengganggu pengguna jalan,” terang Rizal bersama rekannya, Senin, 21 September 2026.
Menurut mereka, apabila benar kegiatan tersebut tidak memenuhi persyaratan perizinan, maka aparat bersama instansi terkait harus mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Publik Minta Jangan Ada Kesan Pembiaran
Lamanya aktivitas yang disebut telah berlangsung lebih dari 180 hari juga menjadi perhatian masyarakat.
Publik mempertanyakan bagaimana kegiatan tersebut dapat terus berjalan apabila ternyata terdapat persoalan dalam aspek perizinan maupun dampak terhadap lingkungan dan pengguna jalan.
Namun, pertanyaan tersebut tentu harus dijawab melalui pemeriksaan resmi, bukan sekadar dugaan.
Jika dokumen perizinan ternyata lengkap, maka pengelola juga perlu menunjukkan legalitasnya kepada instansi pemeriksa dan memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai izin serta memenuhi kewajiban teknis dan lingkungan.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kegiatan pertambangan atau penggalian tanpa izin yang diwajibkan, masyarakat meminta agar aparat dan instansi berwenang tidak ragu mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kementerian ESDM sendiri menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tidak cukup hanya mengandalkan keberadaan izin usaha; aspek teknis, lingkungan, keselamatan, rencana kegiatan, serta kewajiban lainnya juga menjadi bagian dari tata kelola pertambangan.
Dalam ketentuan perizinan pertambangan, tanah dan tanah liat termasuk komoditas yang masuk dalam ruang lingkup usaha pertambangan batuan tertentu yang pengusahaannya memerlukan mekanisme perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Diminta Turun ke Lapangan.
Atas keresahan tersebut, masyarakat meminta Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya memberikan perhatian terhadap persoalan ini.
Masyarakat berharap dilakukan pengecekan langsung terhadap lokasi, termasuk memeriksa pihak yang bertanggung jawab, legalitas usaha, lokasi kegiatan, dokumen perizinan, serta dampak aktivitas terhadap badan jalan dan lingkungan sekitar.
Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta proses dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
Desakan tersebut sekaligus menjadi ujian bagi pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berada di tengah masyarakat.
Sebab bagi warga, persoalannya bukan hanya mengenai tanah yang diambil atau kendaraan yang mengangkut material.
Persoalan utamanya adalah kepastian hukum dan keselamatan masyarakat.
Apabila sebuah kegiatan memang legal, masyarakat berhak mengetahui bahwa kegiatan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.
Namun apabila ditemukan kegiatan yang tidak memenuhi ketentuan, masyarakat juga berhak mendapatkan perlindungan serta kepastian bahwa aturan benar-benar ditegakkan.
Jangan Tunggu Sampai Ada Korban atau Persoalan Lebih Besar.
Kondisi jalan yang terdampak material galian juga menjadi alasan agar pengawasan tidak dilakukan setelah muncul persoalan yang lebih serius.
Pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan instansi teknis terkait dinilai perlu duduk bersama untuk memastikan kegiatan tersebut berjalan sesuai ketentuan.
Apabila persoalan utamanya adalah material tanah yang tercecer di jalan, pengelola harus bertanggung jawab melakukan penanganan sesuai ketentuan.
Jika persoalannya menyangkut legalitas, maka dokumen harus diverifikasi.
Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum, bukan sekadar tekanan publik.
Publik: Periksa Sekarang, Jangan Setelah Masalah Membesar.
Rizal dan sejumlah masyarakat berharap persoalan ini tidak berhenti pada pemberitaan atau sekadar menjadi bahan pembicaraan.
Mereka meminta Kapolres Labuhanbatu bersama instansi terkait segera turun melakukan pengecekan.
“Kami meminta jangan sampai masyarakat terus terganggu. Kalau memang izinnya lengkap, silakan tunjukkan dan jalankan sesuai aturan. Kalau memang tidak memiliki izin atau ditemukan pelanggaran, kami meminta ditindak sesuai hukum,” ujar mereka.
Dengan demikian, tuntutan publik sebenarnya mengarah pada satu hal: kepastian hukum.
Kegiatan usaha boleh berjalan apabila memenuhi ketentuan. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran, aparat dan instansi berwenang diharapkan mengambil tindakan sesuai kewenangannya.
Hingga berita ini disusun, tudingan mengenai tidak adanya izin tersebut masih merupakan dugaan dan memerlukan verifikasi dari instansi berwenang. Pihak pengelola atau pemilik galian juga perlu diberikan ruang untuk menjelaskan status perizinan serta tanggung jawab mereka terhadap kondisi jalan.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat: apakah aktivitas tersebut akan diperiksa, apakah legalitasnya akan dibuka secara terang, dan apakah setiap pelanggaran—jika terbukti—akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Chairul Ritonga
