*Pesisir Barat, Indonesiainvestigasi.com* – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Barat menegaskan bahwa peserta pemilu diharuskan mengurus perizinan dan melaporkan kampanye tiga hari sebelum pelaksanaan.
Ketua Bawaslu Pesisir Barat, Abd Kodrat S, SH., MH, menyampaikan hal ini pada Selasa, 28 November 2023. “Peserta pemilu harus memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kegiatan Politik (STTP) dari kepolisian,” ujarnya.
Menurut Kodrat, STTP ini diperlukan untuk mencegah kampanye ilegal atau di luar jadwal yang dapat terjadi. “Dalam STTP tersebut, terdapat informasi terkait jadwal dan pelaksanaan kampanye, seperti lokasi, alat peraga, durasi, juru kampanye, serta waktu pelaksanaan,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa pada hari pertama masa kampanye, belum ada calon legislatif (caleg) Pesisir Barat yang melakukan kampanye. Bawaslu Pesisir Barat mengawasi caleg Pesisir Barat, sementara kegiatan kampanye dari pasangan Calon Presiden, DPD RI, DPR RI, dan DPRD Provinsi hanya diberikan tembusan.
“Untuk pengawasan Bawaslu Pesisir Barat, selama itu berlangsung di wilayah Pesisir Barat. Namun, laporan mengenai Caleg Pesisir Barat akan langsung kami terima,” terangnya.
Kodrat menekankan bahwa sebelum berkampanye, peserta kampanye harus memiliki STTP dari kepolisian. “STTP tersebut kemudian diteruskan ke Bawaslu sesuai tingkatannya,” tambahnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, sekaligus Person In Charge (PIC) kampanye Bawaslu Pesisir Barat, J Wilyan Gulta, menjelaskan bahwa kampanye tatap muka dapat dilakukan dari pukul 08.00 hingga pukul 18.00 dengan catatan tidak mengganggu lingkungan.
Wilyan juga memberikan catatan terkait kampanye tatap muka di lingkungan pendidikan. “Di lingkungan kampus boleh, bukan sekolah. Boleh dilakukan pada hari libur dengan izin dari pihak kampus. Namun, diskusi atau dialog diadakan oleh kampus dapat dilakukan kapan saja,” terangnya.
“Hingga saat ini, belum ada tembusan dari partai politik atau tim pemenangan capres terkait gelaran kampanye di kampus,” tambah Wilyan.
(Irfan Fajri/Suarni)