Parah…!!! Peratin Pekon Padang Cahya Tidak Mau Membayar Dana Publikasi

Indonesia Investigasi

Lampung Barat, – Kegiatan publikasi yang diatur dalam perjanjian dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dan dicap basah maka sah perjanjian tersebut bahwa keduanya sepakat tentang publikasi, merupakan hal lumrah dalam sebuah kegiatan pekon ini biasanya dituangkan dalam sebuah kerjasama antar keduanya, yang didalamnya memuat mekanisme pembayaran , dan langkah yang ditempuh jika salah satu pihak gagal menunaikan kewajiban dapat di pidana sesuai hukum yang berlaku .

kebohongan atau tipu muslihat yang dilakukan Peratin/kepala desa, Pekon Padang Cahya Kecamatan balik bukit bukan mencerminkan seorang pemimpin pekon, ini akan dilaporan ke polisi oleh redaksi tabloid mantap kaperwil akan berkunjung ke Lampung barat guna menindak lanjuti tentang tindak pidana penipuan yang dilakukan muzarni selaku kepala desa kepada awak media .
Beliau menjelaskan bahwa dana Publikasi sudah habis dibagikan dengan banyak media.

Penipuan Ini melangar hukum, tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHPidana ,
karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

Bacaan Lainnya

Perjanjian di dalam Pasal 133 KUHPerdata menyebutkan, persetujuan adalah suatu perbuatan di mana satu atau orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Adapun perjanjian tersebut, harus memenuhi syarat sahnya perjanjian agar dapat berlaku dan mengikat.

Jika terjadi konflik di kemudian hari, perjanjian tersebut dapat dijadikan sebagai bukti yang kuat jika terjadinya suatu permasalahan hukum. Hal ini sesuai yang tertuang di dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

Bersambung…

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *