Indonesia Investigasi
LAMPUNG BARAT – Saat awak media melakukan kontrol sosial ke Pekon Sukarame, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, Lampung. Senin, (02/09/2024).
Perihal tersebut nyata menjadi temuan ketika tim media ini menyambangi hendak Konfirmasi ke Balai Pekon Sukarame.
“Kedatangan kami bertujuan Konfirmasi Pj Peratin (Lisbahwan) Pekon Sukarame, Karena hari dan jam kerja, maka kami datang ke Balai Pekon guna menyampaikan aspirasi rakyat, Namun sesampainya di kantor kami kaget karena berkali kali menyambangi kantor beliau tidak ada, dihubungi Pj pertin tersebut melalui wa terkirim dan diterima namun tidak dibalas, sedangkan masih dalam jam kerja pukul 09.00 – 10.00 Wib
hari ini bukan hari libur, kewenangan sudah disahkan Pj Peratin (Lisbahwan) beserta perangkat sudah mendapatkan sk tunjangan melalui siltap, harusnya tetap melakukan tugasnya melayani masyarakat pada hari dan jam kerja”,
“Hal ini menyebab kan sejumlah yang berkepentingan untuk pelayanan
Sangat disayangkan seorang Pj Peratin yang seharusnya memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat ataupun instansi terkait, namun di duga tidak dijalankan oleh pj peratin (Lisbahwan) Pekon sukarame dengan baik dan benar, secara aturan sudah menyalahi yakni Dengan wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat setempat, dengan memfungsikan Balai Desa dengan Perangkat Desa bekerja sesuai jam kerja dengan hak yang telah diterima sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Thn 2009
“Kami berharap kepada Pemerintah Kabupaten Lampung barat atau instansi terkait yang bersangkutan agar segera di tindak tegas, pj peratin (Lisbahwan) dan Aparaturnya di duga sering kesiangan ngantor, bahkan di jam kantor tidak masuk.
Sehingga berita ini di terbitkan, di sebabkan pihak peratin dan perangkat desa belum ada kejelasan, .
(Tim)