Indonesia Investigasi, Lampung Barat, – Ketika tim awak media melakukan kontrol sosial ke Pekon Waspada, Kecamatan sekincau, Kabupaten Lampung Barat, Lampung (10/1/2025)
Perihal tersebut nyata menjadi temuan ketika tim media ini menyambangi hendak melakukan kontrol sosial ke Balai Pekon Waspada.
Kedatangan kami bermaksud kontrol sosial menemui Peratin Pekon Setempat, di hari dan jam kerja ke Balai Pekon bukan ke rumah.
Namun sesampainya di kantor kami kaget karena tidak ada satu orang pun yang berada di tempat, kondisi masih dalam jam kerja 01:27 – 02:00 Wib.
Tidak ada aparatur Pekon satupun di tempat, aparat pekon waspada.
Balai Desa yang digunakan untuk pelayanan kepada masyarakat, pada hari dan jam kerja seharusnya ada aparatur pekon/desa yang berada di tempat dan tidak dibiarkan kosong.
Peratin/kades beserta perangkat sudah mendapatkan tunjangan melalui siltap, harus nya tetap melakukan tugas nya melayani masyarakat pada hari dan jam kerja.
Hal ini menyebabkan pelayanan Balai Pekon waspada tidak berjalan secara optimal, karena sulitnya pelayanan administrasi.
Sangat disayangkan seorang peratin/kades yang seharusnya memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat ataupun instansi terkait, namun di duga tidak di jalankan oleh peratin Pekon setempat dengan baik.
Hal ini sudah menyalahi peraturan pemerintah, seharusnya mereka wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat setempat, dengan memfungsikan Balai Desa dengan Perangkat Desa bekerja sesuai jam kerja dengan hak yang telah diterima sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur penghasilan tetap (siltap).
Kami berharap kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Barat atau instansi terkait yang bersangkutan agar segera ditindak tegas, peratin dan aparaturnya diduga sering kesiangan ngantor, bahkan di jam kerja balai desa dibiarkan kosong.
Saat kami konfirmasi melalui whatsapp terkait dengan hal tersebut, sekdes pekon waspada mengatakan ini hari Jum’at mas, diduga sekdes pekon waspada tidak memahami aturan yang sudah di buat pemerintah.
(Tim iic)