Indonesia Investigasiย
PEKALONGAN, – Indonesia investigasi. com โ Agenda perundingan bipartit antara manajemen PT Panamtex dan para pekerja yang digelar pada Jumat (20/6/2025) berakhir tanpa hasil. Pihak perusahaan tidak hadir dalam pertemuan yang direncanakan berlangsung dari pukul 09.00 hingga 10.30 WIB, sehingga menuai kekecewaan dari para buruh.
Ketua Pimpinan Serikat Pekerja (PSP) SPN PT Panamtex, Tabiโin, menyatakan bahwa absennya pengusaha menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang tengah berlangsung.
โPerundingan ini seharusnya menjadi langkah awal penyelesaian, tetapi pihak pengusaha tidak hadir sama sekali. Kami sangat kecewa karena tidak bisa menyampaikan langsung tuntutan kami,โ tegas Tabiโin.
Para pekerja menuntut pembayaran upah untuk dua periode yang tertunda, yakni AgustusโSeptember dan SeptemberโOktober 2024. Selain itu, mereka juga meminta pembayaran gaji dari tanggal 18 Februari 2025 hingga sekarang. Menurut Tabiโin, sejak Mahkamah Agung menyatakan bahwa status pailit perusahaan dibatalkan per 18 Februari 2025, perusahaan seharusnya kembali mempekerjakan para karyawan seperti sediakala.
โSejak keputusan MA itu keluar, tidak ada tindak lanjut dari perusahaan. Maka dari itu kami akan mengajukan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja agar dicatat sebagai perselisihan hubungan industrial,โ jelasnya.
Ia berharap melalui mediasi yang difasilitasi Disnaker, pihak manajemen bersedia memenuhi hak-hak buruh.
Selain upah, para pekerja juga menuntut kejelasan terkait keterlambatan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang telah menunggak selama 23 bulan. Jika tidak ada tanggapan, mereka berencana melibatkan Dewan Pimpinan Pusat SPN untuk mendorong langkah hukum dan advokasi lebih lanjut.
โSekitar pukul 10.30 WIB, para buruh membubarkan diri secara tertib sambil menyatakan komitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak mereka hingga terpenuhi.โ Pungkasnya.
(ARIYANTO)







