Sukadana, Lampung – Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Batanghari Nuban dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ratusan paket sembako di kediaman Saparudin, aparatur desa (Kadus) Dusun 2, Desa Kedaton Induk, sekitar pukul 23.00 WIB, Rabu 17 Januari 2024.
Paket sembako tersebut diduga berasal dari calon legislatif (Caleg) suatu partai politik. Estimasinya mencapai 250 sampai 300 bungkus yang siap dibagikan.
Tim Panwaslu Kecamatan Batanghari Nuban, dipimpin Ketua Panwaslu, Wahyudi, bersama 2 anggota, turun langsung memastikan penemuan tersebut bersama jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Batanghari Nuban.
Wahyudi menyatakan bahwa informasi ratusan sembako diantar dari mobil pribadi ke rumah Saparudin datang sekitar pukul 22.00 WIB. “Sembako tersebut menurut informasi dari Caleg dan akan dibagikan kepada masyarakat. Atas adanya informasi tersebut, kami turun ke tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Kedaton Induk untuk mengetahui kebenarannya,” ujar Wahyudi, Kamis 18 Januari 2024.
Kejadian ini berawal dari laporan masyarakat mengenai ratusan paket sembako yang akan dibagikan oleh salah satu caleg partai politik. “Saya mendapatkan informasi tersebut dari PKD Desa Kedaton Induk bernama Hasan dan langsung melakukan tangkap tangan. Kami mendapati ratusan paket sembako di rumah Saparudin,” jelasnya.
Wahyudi menjelaskan bahwa setelah diperiksa bersama Polsek Batanghari Nuban, tidak ditemukan alat peraga kampanye di dalam paket sembako tersebut.
PKD Desa Kedaton Induk, Hasan, menyatakan bahwa pengakuan Saparudin bahwa paket sembako tersebut berasal dari caleg partai provinsi. “Itu pengakuannya kepada saya dan disaksikan rekan saya yang bernama Fatoni,” ujar Hasan.
Sementara itu, Saparudin, Kadus Dusun 2, Desa Kedaton Induk, membantah bahwa sembako tersebut berasal dari partai atau caleg provinsi. “Paket ini adalah paket sodakoh kepala Desa untuk warga Desa Kedaton Induk yang telah membantu pembangunan di rumah pak kades,” kata Saparudin.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa dilarang memberikan/menjanjikan uang, sembako, atau materi lainnya dengan sengaja kepada masyarakat sebagai pihak peserta kampanye. Pasal 523 UU Pemilu mengatur bahwa pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp24.000.000,00.
(Hadi)