PANWASLIH Pidie: Penguatan Kapasitas Dalam Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024

Indonesia Investigasi

Sigli– Gedung Offroom Sigli,Sabtu (16/11/24). PANWASLIH Kabupaten Pidie menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis(BIMTEK) untuk Penguatan Kapasitas Panwaslih Kecamatan Dalam Penanganan Pelanggaran Pilkada Serentak Tahun 2024 Guna terwujudnya pemilu yang integritas dan kualitas, serta terus berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu(Gakkumdu).

Sukriyadi, SH, MH Kasi Pidana Umum Kejari Pidie Dalam arahannya, menyampaikan kepada seluruh jajaran untuk lebih cermat, teliti,dan hati-hati dalam penanganan perkara tindak pidana pemilu,mengingat kerawanan yang cukup tinggi,selain itu, maksimalkan fungsi dinamika kelompok untuk menghindari disparitas antar lembaga.

Beberapa potensi tantangan lainnya dalam penanganan tindak pidana pemilu diantaranya:

Bacaan Lainnya

– Potensi ketidaksamaan pemahaman terkait dengan norma dan pola penanganan tindak pidana pemilu. Kesamaan pemahaman tersebut kedepannya perlu dituangkan dalam sebuah keputusan yang menjadi pedoman bagi Sentra Gakkumdu seluruh indonesia.

– Perbedaan norma dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, menimbulkan perbedaan penanganan. Hal ini tentu membingungkan pencari keadilan, mengingat pelaksanaan pemilu dan pemilihan dilakukan pada tahun yang sama. Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi kepada publik mengenai ketentuan perundang-undangan.
– Beberapa potensi tantangan lainnya dalam penanganan tindak pidana pemilu diantaranya:

– Potensi ketidaksamaan pemahaman terkait dengan norma dan pola penanganan tindak pidana pemilu. Kesamaan pemahaman tersebut kedepannya perlu dituangkan dalam sebuah keputusan yang menjadi pedoman bagi Sentra Gakkumdu seluruh indonesia.

– Perbedaan norma dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, menimbulkan perbedaan penanganan. Hal ini tentu membingungkan pencari keadilan, mengingat pelaksanaan pemilu dan pemilihan dilakukan pada tahun yang sama. Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi kepada publik mengenai ketentuan perundang-undangan.

– Memperkuat koordinasi antar lembaga dan menjaga soliditas sentra Gakkumdu.
– Mendorong penganggaran yang sesuai dengan kebutuhan riil pekerjaan dari Sentra Gakkumdu

Darmawan, S.P.d
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi
menyampaikan koordinasi Gakkumdu ini sangat penting di lakukan guna untuk menyamakan pendapat terkait masalah pada penyelenggaraan pemilu nantinya,maksudnya menyamakan pandangan baik itu unsur Kejaksaan,TNI – Polri serta Bawaslu itu sendiri,agar nanti jika terjadi tindak pidana, ada keseragaman terkait penanganannya dalam melakukan pengawasan jalannya Pemilu serentak tahun 2024,agar Panwascam dapat bersinergi satu sama lain hingga pihak terkait, diantaranya yakni KPPS.

Kegiatan Penguatan Kapasitas Panwaslih Kecamatan Dalam Penanganan Pelanggaran Pilkada Serentak 2024 ini dilakukan untuk terwujudnya pemilu damai dalam menuju Pemilihan Gubernur dan Bupati serentak 2024.

Alimurtazha

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *