Panik, Bubuk Petasan Dibuang Pemiliknya Lalu Ditemukan Polisi di Jembatan

Indonesia Investigasi

Kebumen, Jawa Tengah – Sebanyak 1 Kg bubuk petasan ditemukan oleh Polsek Kebumen di jembatan Jalan Joko Sangkrip sebelah barat Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Kebumen.

Bubuk petasan diduga dibuang oleh pemiliknya saat mengetahui bahwa polisi akan menangkapnya sekitar pukul 23.00 WIB, Rabu 20 Maret 2023.

Kapolres Kebumen AKBP Recky, melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, menyatakan bahwa hingga saat ini Polres Kebumen masih melakukan penyelidikan terkait bubuk petasan yang ditemukan.

Bacaan Lainnya

“Polsek Kebumen melakukan penyelidikan terkait informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi bubuk petasan di jembatan Jalan Joko Sangkrip. Saat petugas mendekati dua pemuda yang mengendarai sepeda motor, keduanya kabur tancap gas, dan barang bukti bubuk petasan dibuang di jembatan,” jelas AKP Heru, Kamis 21 Maret 2024.

Menurut AKP Heru, bungkusan bubuk petasan tersebut dapat dipastikan milik salah satu pemuda yang berusaha melarikan diri ketika didekati oleh Polsek Kebumen.

Meskipun pelaku berhasil melarikan diri, diharapkan masyarakat bisa sepenuhnya menyadari bahaya dari petasan dan potensi ledakan yang dapat mengakibatkan kematian.

Tidak hanya itu, sanksi berat menanti bagi masyarakat yang terbukti memiliki petasan yang dapat membahayakan banyak orang.

Pelanggaran kepemilikan petasan atau bahan peledak bubuk petasan dapat dikenai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto pada kesempatan tersebut mengimbau kepada seluruh masyarakat Kebumen untuk menghindari permainan petasan yang merugikan banyak pihak.

Kebiasaan membuat dan menggunakan petasan di wilayah Kebumen beberapa tahun lalu telah menyebabkan banyak korban meninggal akibat ledakan petasan.

“Semoga tidak ada lagi korban meninggal karena petasan. Mari bersama-sama kita wujudkan suasana Ramadhan yang aman tanpa keberadaan petasan,” pungkas AKP Heru.

(Humas Polres Kebumen/Jumardin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *