Pakai Sabu 9 Tahun, Tersangka IM Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Indonesia Investigasi

Kebumen, Jawa Tengah – Kurang lebih 9 tahun memakai narkotika jenis sabu, seorang pria 43 tahun, inisial IM, akhirnya ditangkap polisi. Warga yang berdomisili di Desa Kedungwinagun, Kecamatan Klirong, Kebumen, kini berstatus tersangka dalam kasus kepemilikan sabu.

IM ditangkap jajaran Sat Resnarkoba pada hari Minggu 17 Maret 2024, sekira pukul 13.45 WIB, saat berada di pinggir jalan raya Desa Sitirejo, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen.

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Tersangka ditangkap saat mengambil paket sabu yang baru dibelinya. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat,” jelas AKP Heru, Kamis 25 April 2024.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dan handphone android yang digunakan untuk komunikasi agar mendapatkan sabu.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009, subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara.

Kepada polisi, tersangka mengaku mengkonsumsi sabu sejak tahun 2015 silam. Bahkan dalam seminggu, tersangka biasa mengkonsumsi sabu 2 sampai 3 kali.

Tersangka membeli dari seseorang lalu mengambil di sebuah tempat yang disepakati bersama. Namun kali ini ia tak seberuntung hari-hari sebelumnya.

Ia ditangkap polisi sebelum mengkonsumsi sabu yang dibelinya.

“Untuk penjual sabu, masih kita lakukan penyelidikan. Semoga dalam waktu dekat bisa kita amankan,” pungkasnya.

AKP Heru berpesan kepada seluruh masyarakat Kebumen untuk benar-benar menjauhi narkotika. Mengingat ancaman hukuman yang berat, juga dapat merusak masa depan.

Juga diungkapkan Kasat Resnarkoba Polres AKP Khusen Martono, hingga sampai saat ini pihaknya masih gencar melakukan pencanangan Kampung Tangguh Bersih Narkoba (Bersinar).

Melalui program itu, masyarakat diberikan pemahaman bahaya penyalahgunaan narkotika serta bagaimana pencegahan dan melawan narkotika.

(Humas Polres Kebumen/Jumardin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *