Jakarta – KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) memiliki peran krusial dalam Pemilu di Indonesia, bertanggung jawab atas proses pemungutan suara dari persiapan hingga penghitungan. Anggota KPPS harus memenuhi syarat seperti memiliki hak pilih, usia minimal 25 tahun, tidak terafiliasi dengan partai politik, serta memiliki kemampuan membaca, menulis, dan sikap jujur.
Pada Pemilu 2019, petugas KPPS mendapatkan gaji sebesar 500 ribu rupiah per hari kerja, serta jaminan kecelakaan dan kematian. Namun pada pemilu 2024 ini gaji petugas KPPS lebih tinggi. Ini mencerminkan penghargaan terhadap dedikasi mereka dalam menjaga kelancaran Pemilu.
Tugas KPPS, sesuai UU nomor 7 tahun 2017, mencakup pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil suara di TPS. KPPS juga memiliki wewenang membuka dan menutup TPS, mencetak surat suara, serta memberikan surat suara kepada pemilih yang memenuhi syarat.
Calon anggota KPPS perlu memenuhi sejumlah syarat, seperti usia minimal 17 tahun, warga negara Indonesia, setia kepada Pancasila, dan tidak pernah dipenjara karena tindak pidana kejahatan. Proses pendaftaran memerlukan dokumen seperti surat pendaftaran, fotokopi KTP, ijazah, surat pernyataan bermaterai, surat keterangan sehat, daftar riwayat hidup, dan pas foto berwarna.
Melalui pemahaman tata cara pendaftaran, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam Pemilu 2024, menciptakan pemilihan yang bersih, adil, dan demokratis. Pastikan persyaratan lengkap saat mendaftar untuk memastikan hak-hak dan asuransi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.