Indonesia investigasi
Jakarta – Paguyuban penghuni apartemen Sunter Park View, Sunter, Jakarta Utara, pada hari Jumat, 13 Desember 2024, menggelar aksi menuntut pengelola apartemen untuk menghentikan pembayaran migrasi KwH listrik sesuai dengan surat edaran Kementerian Energy dan Sumber Daya Mineral.
Diketahui surat edaran tersebut tertuang di nokor B-4660/TK.04/DLB.5/2024.
“Kami meminta kepada pihak pengelola apartemen Sunter Park View agar memberhentikan pembayaran KwH listrik di 1700 unit” kata koordinator aksi.
Kendati demikian sebagian penerangan di beberapa unit tetap dipadamkan karena belum membayar kwh listrik.
Disaat bersamaan Pembela Hukum (PH) penghuni apartemen, Michael Latuputty tetap melakukan pembelaan terhadap penghuni apartemen yang merasa dirugikan, “Apalagi penghuni juga ada yang merasa terintimidasi dengan dimatikannya aliran listrik dan dikunci dari luar,” menurutnya.
Pihak PH juga telah membuat laporan polisi (LP) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya “Yang pasti kami sudah memberikan bukti-bukti awal adanya dugaan tindak pidana undang-undang layanan konsumen,” pungkasnya.
Dalam aksi damai tersebut tampak Polisi Sektor Sunter dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) ikut berjaga-jaga dilokasi apartemen tersebut.
Sebagian peserta aksi juga membawa spanduk kecil bertuliskan “Stop Memaksa Kami Membayar, DJK Sudah Putuskan Migrasi KwH Meter Menjadi Tanggung Jawab Pengelola!!!”.*
(Dony/Red)