Oleh: Muhammad Ramadhanur Halim, S.H.I. – bagian dari Tim Penyusun P3SPS KPI Aceh
DISAHKANNYA Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Aceh menjadi tonggak penting dalam perjalanan regulasi penyiaran di daerah yang memiliki kekhususan hukum dan budaya. Aceh bukan sekadar wilayah administratif, melainkan ruang hidup dengan kultur yang berakar pada syariat Islam, adat dan kearifan lokal. Maka, setiap regulasi yang lahir di sini tidak hanya berbicara tentang teknis penyiaran, tetapi juga tentang bagaimana menjaga denyut budaya masyarakat agar tetap selaras dengan nilai-nilai yang diwariskan.
P3SPS KPI Aceh hadir sebagai jawaban atas tantangan zaman. Media digital, televisi, radio, hingga platform streaming kini menjadi ruang interaksi sosial yang paling dominan. Namun, tanpa pedoman yang jelas, ruang itu bisa menjadi arena penetrasi budaya luar yang tidak selalu sejalan dengan karakter masyarakat Aceh. Regulasi ini bukan sekadar aturan, melainkan pagar budaya yang menjaga agar arus globalisasi tidak mengikis identitas lokal.
Dalam perspektif regeling, P3SPS KPI Aceh menegaskan bahwa hukum bukan hanya teks normatif, melainkan instrumen pembentuk kultur. Regulasi penyiaran di Aceh tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi berfungsi sebagai mekanisme internalisasi nilai. Setiap pasal yang disusun mencerminkan upaya untuk menyeimbangkan antara kebebasan berekspresi dengan rasa tanggung jawab moral.
Sebagai salah satu tim penyusun, dapat dijelaskan bahwa proses perumusan P3SPS ini adalah dialog panjang antara norma hukum positif, syariat Islam dan kebutuhan masyarakat kontemporer. Diskusi-diskusi yang telah dilakukan selalu menekankan bahwa regulasi harus hidup, bukan sekadar dokumen mati. Ia harus mampu menjawab keresahan masyarakat terhadap konten yang merusak moral, sekaligus memberi ruang bagi kreativitas yang sehat.
Kultur masyarakat Aceh yang religius dan komunal menjadi landasan utama. Penyiaran di Aceh tidak bisa dilepaskan dari nilai-nilai syariat yang telah menjadi identitas daerah. Maka, P3SPS KPI Aceh menempatkan syariat bukan sebagai pembatas semata, tetapi sebagai pilar utama etika yang mengarahkan konten siaran agar mendidik, menyejukkan dan membangun solidaritas sosial.
Regulasi ini juga menjadi bentuk aktualisasi prinsip pengabdian dan jariyah dalam kehidupan masyarakat Aceh. Siaran yang baik bukan hanya hiburan, melainkan amal jariyah yang menyebarkan ilmu, etika dan inspirasi. Dengan demikian, setiap lembaga penyiaran di Aceh kini memiliki tanggung jawab spiritual, bukan hanya menjadi tanggung jawab secara profesional.
P3SPS KPI Aceh menegaskan bahwa, “penyiaran adalah ruang publik yang harus dijaga dari ujaran kebencian, pornografi, kekerasan dan konten yang merusak tatanan sosial.” Hal ini sejalan dengan kultur masyarakat Aceh yang menjunjung tinggi kehormatan, kesopanan dan solidaritas. Regulasi ini menjadi benteng agar media tidak menjadi alat destruksi, melainkan instrumen konstruksi sosial.
Dalam konteks pendidikan, regulasi ini membuka peluang besar. Lembaga penyiaran kini diarahkan untuk menghadirkan program yang mendidik, menginspirasi dan menumbuhkan kesadaran kritis. Aceh tidsk hanya membutuhkan isi siaran yang menghibur, tetapi juga dapat mencerdaskan. Dengan P3SPS, arah itu semakin jelas dan terukur.
Secara gambaran analisis terhadap P3SPS menunjukkan bahwa regulasi ini adalah bentuk harmonisasi antara hukum nasional dan kekhususan daerah. KPI Pusat menekankan agar selaras dengan UU Penyiaran, sementara KPI Aceh menambahkan dimensi lokal yang khas. Inilah yang membuat P3SPS Aceh unik: ia bukanlah copy-paste dari regulasi nasional, melainkan adaptasi kreatif yang sesuai dengan kultur masyarakat di Aceh.
P3SPS KPI Aceh juga menjadi simbol kedaulatan budaya. Aceh menunjukkan bahwa regulasi tidak harus seragam, tetapi harus bisa kontekstual sesuai dengan kebutuhan daerah. Ini adalah bentuk keberanian untuk menegaskan identitas, sekaligus komitmen untuk menjaga integrasi dengan sistem hukum nasional.
Dalam praktiknya, regulasi ini akan melalui masa sosialisasi dan edukasi. KPI Aceh tidak serta-merta menghukum, tetapi lebih dulu membimbing. Pendekatan ini mencerminkan kultur masyarakat Aceh yang mengedepankan musyawarah dan pembinaan. Regulasi bukan alat represif, melainkan sarana edukatif.
P3SPS KPI Aceh juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi. Publik kini memiliki pedoman jelas untuk menilai dan mengkritisi konten siaran. Dengan demikian, regulasi ini memperkuat demokratisasi media, di mana masyarakat bukan lagi menjadi konsumen yang pasif, tetapi menjadi aktor aktif dalam menjaga kualitas siaran.
Dalam perspektif sosial, regulasi ini akan memperkuat kohesi masyarakat. Siaran yang sehat akan menumbuhkan rasa percaya, solidaritas dan kebanggaan terhadap identitas lokal. Sebaliknya, siaran yang merusak akan melemahkan ikatan sosial. P3SPS hadir untuk memastikan bahwa, “media penyiaran harus menjadi perekat, bukan sebagai media pemecah.”
Sebagai bagian dari tim penyusun, kami telah menyusun regulasi ini dalam bentuk tanggung jawab moral. Kami tidak hanya menulis pasal, tetapi menulis masa depan. Setiap kata serta kalimat dalam P3SPS adalah komitmen untuk menjaga generasi Aceh dari arus destruktif media.
P3SPS KPI Aceh juga menjadi refleksi atas pandangan hidup masyarakat Aceh: “hidup adalah pengabdian dan jariyah.” Regulasi ini adalah wujud pengabdian kolektif, di mana setiap siaran menjadi amal yang bisa mengalirkan kebaikan. Inilah dimensi spiritual yang membedakan regulasi Aceh dari regulasi lain.
Dalam narasi besar, P3SPS KPI Aceh adalah bagian dari perjalanan panjang Aceh dalam menjaga identitas. Dari masa ulama besar hingga era digital, Aceh selalu menegaskan bahwa budaya dan syariat adalah landasan kokoh. Regulasi ini adalah kelanjutan dari tradisi tersebut (habitus) dalam bentuk yang relevan dengan zaman.
Ke depan, tantangan tentu akan terus bermunculan. Globalisasi, teknologi dan dinamika sosial akan selalu menguji regulasi ini. Namun, dengan fondasi yang kuat, P3SPS KPI Aceh akan mampu beradaptasi. Regulasi ini bukan dokumen yang statis, melainkan “living document” yang bisa berkembang sesuai kebutuhan zaman.
Pada kesimpulannya adalah, P3SPS KPI Aceh adalah ini bukan hanya sebagai regulasi penyiaran. Ia adalah manifesto budaya, etika dan spiritualitas masyarakat Aceh. Dengan regulasi ini, kita menegaskan bahwa “media bukan hanya ruang ekspresi, tetapi ruang pengabdian.” Dan sebagai salah satu tim penyusun, kami percaya bahwa regulasi ini akan menjadi warisan penting bagi generasi Aceh mendatang.
Banda Aceh, 15 Maret 2026
M12H
