Owner Goldy Mixalmina Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penipuan Travel Umroh

Indonesiainvestigasi.com

Kudus, Jawa Tengah – Polres Kudus telah menetapkan ZLN (39 tahun), pemilik biro perjalanan umrah Goldy Mixalmina, warga Kecamatan Kota Kudus, sebagai tersangka setelah ratusan jamaah gagal berangkat ke Tanah Suci dengan kerugian mencapai Rp 4,9 miliar.

AKBP Dydit Dwi Susanto, Kapolres Kudus, melalui Wakapolres, Kompol Satya Adi Nugraha, menyampaikan bahwa total kerugian mencapai Rp 4,923 miliar dari 189 jemaah yang gagal umrah.

ZLN ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan, melanggar Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan dalam Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bacaan Lainnya

Kompol Satya Adi Nugraha menjelaskan bahwa motif tersangka adalah memperkaya diri atau kepentingan pribadi, sementara penyelidikan masih berlangsung untuk mengetahui lebih lanjut.

Kronologi pemeriksaan terhadap ZLN dimulai dari laporan MRW (35 tahun), salah satu korban, pada 26 Februari 2024. Selama periode Agustus 2023 hingga Februari 2024, 189 orang menjadi korban program umrah dari Goldy Mixalmina, yang membayar biaya umrah melalui transfer ke rekening atau secara tunai.

Polres Kudus melakukan pemeriksaan terhadap saksi, karyawan Goldy Mixalmina, istri tersangka, dan ZLN sendiri. Mereka juga menyegel kantor Goldy Mixalmina di Desa Demangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, serta mengamankan barang bukti seperti handphone, laptop, bukti transfer, rekening, pembayaran tunai, dan kwitansi.

Kantor sementara disegel untuk memperkuat alat bukti yang ada. Tim penyidik juga menemukan aliran dana dari ZLN yang digunakan untuk kepentingan pribadinya, termasuk pembelian kendaraan dan pembayaran hutang.

(Wikno/Burhan/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *