Indonesia Investigasi
LAMPUNG – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengecam tindakan Ketua dan Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), W dan F, yang memanfaatkan produk jurnalistik untuk melakukan pemerasan.
1. Integritas dan Kejujuran sebagai Fondasi
Ketua IJTI Pengda Lampung, Andres Afandi, menyatakan keprihatinannya atas kasus dugaan pemerasan yang mencatut profesi jurnalis. “Kami prihatin dan menegaskan bahwa profesi, jabatan, atau organisasi adalah amanah untuk mengabdi kepada masyarakat, bukan alat untuk kepentingan pribadi,” ujarnya, Senin (22/9/2025).
Andres menekankan bahwa integritas dan kejujuran harus menjadi landasan utama dalam menjalankan profesi pers, LSM, maupun birokrasi pemerintahan. “Jadikan kasus ini pelajaran berharga agar tidak terulang dan momentum untuk memperkuat komitmen melawan praktik menyimpang,” tambahnya. Ia mengajak insan pers dan masyarakat mengawal Lampung agar bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. “Bersih dari korupsi, kuat dalam integritas, dan tulus dalam pengabdian adalah kunci menjaga marwah profesi dan kepercayaan publik,” lanjutnya.
2. Merusak Kebebasan Pers
Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, menyayangkan tindakan pemerasan oleh oknum LSM terhadap Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) dengan memanfaatkan pemberitaan negatif. “Tindakan ini merusak citra LSM dan mencederai semangat kebebasan pers serta integritas informasi di ruang publik,” tegasnya.
AJI menegaskan bahwa produk jurnalistik adalah alat kontrol sosial yang harus digunakan secara bertanggung jawab, bukan untuk tujuan memeras atau mengintimidasi. “Kami mendukung penegakan hukum terhadap oknum yang menyalahgunakan informasi dan mengajak masyarakat kritis membedakan informasi yang mencerahkan dengan yang dimanipulasi, ujar Dian.
3. Dukungan Penegakan Hukum
AJI menegaskan bahwa tugas jurnalis dan lembaga kontrol sosial adalah mengungkap fakta secara objektif, menyampaikan informasi yang benar, serta menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga publik maupun swasta. Penyalahgunaan informasi untuk kepentingan pribadi merupakan penyimpangan yang merugikan masyarakat.
Dian mengimbau masyarakat untuk kritis menyikapi pemberitaan dan tidak mudah percaya pada pihak yang mengatasnamakan misi sosial, tetapi bertindak di luar hukum dan etika. “AJI mendukung penegakan hukum terhadap penyalahgunaan informasi dan berharap kasus ini menjadi momentum evaluasi untuk menjunjung integritas dalam jurnalisme, advokasi, dan kontrol sosial, tutupnya.
Hnd