Indonesia Investigasi
Aceh Timur (Atim), Aceh – Polda Aceh, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur dibackup Tim IT Dirreskrimum Polda Aceh berhasil ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dilakukan oleh nama inisial NA (60), warga Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.
Dilaporkan, pelaku telah melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi BL 3927 PBH milik Salbiah warga Desa Meunasah Hagu, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur di parkiran Puskesmas Idi Rayeuk pada Kamis, (18/02/2024).
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. mengungkapkan, saat itu, korban (Salbiah), mendatangi Puskesmas Idi Rayeuk untuk Chek Up kesehatan sebagai kelengkapan adminitrasi naik haji.
“Setelah selesai keperluannya, korban hendak pulang, namun sesampainya di tempat parkiran, sepeda motornya sudah tidak ada. Korban dibantu pegawai Puskesmas berusaha mencari di sekitar Puskesmas namun sepeda motornya tidak diketemukan,” kata Kasatreskrim Polres Aceh Timur.
Selanjutnya, sambung Kasat, korban melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur,” ungkap Rizal Kamis, (09/05/2024).
“Berdasarkan laporan tersebut mantan Kapolsek Seruway Polres Aceh Tamiang ini bersama anggota terlibat dalam Operasi Sikat Seulawah (Ops SS) 2024 Polres Aceh Timur melakukan olah tempat kejadian peristiwa atau perkara (TKP) dan penyelidikan terhadap laporan korban,” sambung Iptu Muhammad Rizal, akrab disapa Rizal.
Dari hasil penyelidikan dan petunjuk-petunjuk selanjutnya, lanjut Kasat, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh timur di Back up oleh Personil Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengetahui bahwa keberadaan pelaku saat ini di Kabupaten Nagan Raya.
Kemudian pada hari Minggu, (05/05/2024), Kasat Reskrim memimpin langsung pengungkapan kasus ini berhasil memonitor NA berada di sebuah kedai ayam potong tempat NA bekerja di Desa Langkak
Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Kata Rizal, setelah diamankan NA berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi BL 3927 PBH langsung dibawa ke Polres Aceh Timur guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, NA dipersangkakan dengan Pasal 362 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H.*
Galuh TW