Indonesia-Investigasi.com
Gunungsitoli – Kepolisian Resor Nias melalui Satuan Lalu Lintas telah memulai Operasi Keselamatan 2025 sejak 10 Februari hingga 23 Maret 2025. Operasi ini akan memfokuskan pada 11 jenis pelanggaran lalu lintas untuk meningkatkan keselamatan berkendara di wilayah Kota Gunungsitoli dan sekitarnya.
AKP Sonahami Lase, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Nias, mengatakan bahwa Operasi Keselamatan 2025 yang berlangsung dari 10 Februari hingga 23 Maret 2025, akan berfokus pada upaya penyadaran dan pencegahan kecelakaan lalu lintas.
AKP Sonahami Lase, Kepala Satuan Lalulintas Polres Nias, menjelaskan bahwa Operasi Keselaman 2025 yang berlangsung dari 10 Februari hingga 23 Maret 2025, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara.
Operasi ini dilakukan sebagai persiapan menjelang Operasi Ketupat yang akan dilaksanakan pada periode mudik Lebaran nanti. AKP Sonahami Lase menekankan pentingnya ketaatan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.
” Masyarakat harus patuh dan taat terhadap peraturan-peraturan yang mengikat. Pertama, melakukan pengecekan alat kendaraan yang digunakan, dan kedua, memperhatikan rambu-rambu lalu lintas yang ada,” kata AKP Sonahami Lase kepada wartawan saat melakukan tindakan langsung. Sabtu, 22 Februari 2025
Operasi Keselamatan 2025 ini berlangsung setiap hari dan melibatkan seluruh personel Satlantas dan unsur lainnya dari Polres Nias Polda, pelanggaran Lalulintas yang ditertibkan sebagai berikut :
1. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
2. Pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara.
3. Pengemudi yang melanggar rambu-rambu lalu lintas.
4. Pengemudi yang melanggar batas kecepatan.
5. Pengemudi yang tidak memiliki SIM.
6. Pengemudi yang tidak memiliki STNK.
7. Pengemudi yang melanggar aturan berlalu lintas.
8. Pengemudi yang tidak menggunakan helm.
9. Pengemudi yang membawa penumpang berlebihan.
10. Pengemudi yang melanggar aturan parkir.
11. Pengemudi yang tidak mematuhi perintah petugas lalu lintas.
Dan hingga kini sebanyak 220 tindakan yang melanggar di amankan para petugas, di antaranya, 1. Tidak menggunakan helm SNI = 53. 2. Knalpot bising (tidak standar) = 2. 3. Melawan Arus = 159. 4. Kendaraan ODOL (over dimensi dan over load) = 4. 5. Pengemudi dibawah umur = 1. 6. Travel gelap/ kendaraan angkutan orang tanpa izin = 0. 7. Pengendara menggunakan hp saat berkendara = 0. 8. Pengendara mengendarai kendaraan dalam pengaruh alkohol = 0. 9. Pengendara berboncengan lebih dari 1 orang = 0. 10.
Pengendara terobos traffic light = 0. 11. Klakson telolet = 0. 12. Mobil barang mengangkut orang tanpa alasan = 1, sehingga Total tindakan langsung sebanyak 220, iditambah dengan total teguran = 305.
AKP Sonahami Lase mengatakan kepolisian tetap memberlakukan tilang manual untuk pelanggaran tertentu “, Ujarnya mengakhiri pembicaraan. (FZ).