Semarang, Jawa Tengah – Pada hari keempat operasi keselamatan lalu lintas Candi 2024, jajaran Ditlantas Polda Jawa Tengah telah melakukan penindakan hukum (tilang) terhadap 9.779 pelanggar.
Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Kabidhumas Polda Jateng, menyatakan bahwa pelanggaran yang paling sering ditindak terkait kelengkapan kendaraan, pelanggaran terhadap marka jalan, dan pengendara motor yang tidak menggunakan helm.
“Penindakan pelanggaran dilakukan baik melalui ETLE maupun secara manual,” ujarnya pada Sabtu (9/3/2024).
Dari total pelanggaran tersebut, sebanyak 1.038 pelanggar ditilang melalui mekanisme ETLE, termasuk ETLE statis, handheld, dan drone.
Kabidhumas menjelaskan bahwa dalam operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi, ETLE Polda Jateng menjadi alat utama untuk memantau lalu lintas dan menindak pelanggaran.
Selama empat hari operasi, penggunaan ETLE oleh Polda Jateng mencatat 20.128 pelanggaran dan menindak tilang sebanyak 1.038 kasus.
“Dari jumlah tersebut, 20.128 merupakan pelanggaran yang terdeteksi, dengan 17.102 di antaranya divalidasi dan 1.038 dilakukan penindakan tilang,” ungkapnya.
“Pembayaran tilang dapat dilakukan melalui Briva,” tambahnya.
Kabidhumas menekankan bahwa penindakan terhadap pelanggaran hanya merupakan salah satu aspek dari operasi keselamatan lalu lintas Candi. Operasi ini terdiri dari 40% upaya preemtif, 40% upaya preventif, dan 20% penegakan hukum.
“Tujuan utama dari penindakan adalah memberikan efek jera sehingga masyarakat menyadari adanya aspek hukum dalam setiap pelanggaran lalu lintas, dan menjadi lebih tertib serta mengutamakan keselamatan,” tandasnya.
(Naniek)