Oknum PNS dan P3K di SDN Kec.Konang, Harus di Tindak Tegas, Meninggalkan Kantor Tanpa Surat Keterangan yang Jelas saat Jam Dinas

 

Indonesia Investigasi 

BANGKALAN –  Beredarnya pemberitaan di media online panjinasional .net edisi sabtu (31/1/26) terkait “ Tenaga Pengajar Guru SDN Junganyar 3 Socah Bangkalan diduga Pulang Awal, Langgar Disiplin Pegawai” di wilayah korwil kec.Socah belum ada tanggapan serius dari pihak Dinas Pendidikan Kab.Bangkalan dan BKPSDM Kab.Bangkalan terkait adanya tindakan, sanksi atau teguran.

Awak media indonesiainvestigasi .com , mengadakan investigasi langsung ke dlembaga satuan Pendidikan kec. Konang, benar adanya.

Bacaan Lainnya

Beberapa Lembaga Satuan Pendidikan tingkat SDN di Disdik Korwil Kec.Konang ternyata kebanyakan tenaga Pengajar meninggal kan lembaga Sekolah setelah jam KBM 11.15 berakhir, lalu kembali lagi setelah mensekati jam menjelang E- Presensi, dalam ruangan kantor hanya tersisa 1 sampai 2 orang yang masih bertahan, merangakap sebagi penjaga ruangan.

Setelah awak Media melakukan investigasi, ke SDN Kanegarah 3 kec.Konang, ternyata hanya ada Kepala Sekolahnya saja ( KA.UPT, red), “ saya kepala sekolahnya pak, hanya saya saja yang PNS, saat ditanya oleh awak media terkait murid dan Tenaga Pengajarnya, Dia mengatakan, murid sudah kami pulangkan jam 11.15 wib, dan untuk saat ini hanya tinggal saya saja pak, Krn guru yang lain pada keluar Istirahat dan izin ada kepentingan lain di luar, nanti pasti kembali lagi pada saat e – Presensi,”.

Ditanya terkait alasan izin dan surat – surat izin keluarnya,kepala sekolah itu mengatakan, “ tidak perlu surat keterangan, yang penting nanti balik lagi pada saat e-presensi, ini pun saya juga begitu pak, karena gantian yang jaga,”. Tuturnya pada media ini ( 02/02/26).

Tidak hanya di SDN Kanegarah 3, di SDN Pakes 2 hanya tinggal 2 tenaga P3K diruangan kantor, jam 11.45 wib tenaga Pengajar yang lain dan ka.upt juga tidak ada disekolah karena ada lain di luar sekolah.

Lebih mengejutkan lagi, bahwa yang datang sekitar jam 12.00 wib, adalah seorang laki – laki yang berbaju PNS , dan memperkenalkan bahwa dirinya adalah kepala Korwil.

“ Saya kepala Korwil mas, ( Pak Meskawi,red) kebetulan di sini kepala sekolah SDN Pakes 2 istri saya ( Rusmini H.red), saya barusan di telpon istri saya untuk ke sini, karena ada tamu dari media,makanya saya langsung kesini, kwatir ada apa-apa, “ tuturnya.

“ istri saya tidak bisa datang , karena izin ada acara kemantenan anaknya tetangga, nanti mungkin kembali saat e Presensi , sekitar jam 14.00 wib, “ ungkapnya tanpa menunjukkan surat izin keluar jam dinas ke awak media.( 2/2/26).

Berdasarkan Perpres nomor : 21 tahun 2023 ,tentang hari dan jam kerja instansi Pemerintah dalam seminggu dan Permen PANRB nomor : 4 Tahun 2025,tentang jam kerja ASN ditetapkan 37 jam 30 menit dalam seminggu, diluar jam istirahat.

Hal ini menjadi tanda tanya besar terkait fenomena yang ada, Lembaga Indonesia Maju, Hadiri menilai,” kalau kami menilai, ini adalah sebuah pembiaraan dan presenden buruk di Lembaga Pendidikan Kabupaten Bangkalan, kalau aturan nya sudah jelas, bagaimana esensi gajinya, seenaknya meninggalkan tanggung jawabnya, kalau masyarakat menilai pasti oknum yang keluar jam dinas bagaikan “ makan gaji buta”, fenomena seperti ini tidak baik , dan menjadi perbincangan di masyarakat awan, “ tutupnya. ( Hs/ tim).

 

 

Pos terkait