Indonesia Investigasi
Bener Meriah – Telah terjadi praktek dugaan korupsi, yang di lakukan oleh seorang pengawal dengan Inisial MSL Oknum Kabid Dinas BPKPA bekerjasama dengan inisial SAP mantan Pimpinan Redaksi (Pimred) media Indonesiainvestigasicom, pada hari Jumat 15/11/2024.
Diketahui bahwa, Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset (BPKPA) Kabupaten Bener Meriah di wakili oleh Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan, atas nama Muhammad Syoufi Lubis, SE. M.A.P dalam hal ini di sebut pihak pertama.
Redaksi Media Indonesia Investigasicom di terbitkan oleh Yayasan Pertanian Tropica Indonesia dengan nomor AHU-0010163.AH.01.02/4 Tahun 2020. Notaris No: 10 Tanggal 26 Juni 2020. NPWP : 95.158.336.8-102.000. NIB : 2907240077111, KBLI : 63122.63121.73100, atas nama Syahrudin Adi Putra selaku Pemimpin Redaksi di sebut pihak kedua.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah bersepakat sesuai aturan dan ketentuan berlaku melaksanakan kerjasama dalam hal “Kemitraan Publikasi Artikel dan Adventorial untuk tahun 2024”.
Hasil konfirmasi langsung dengan SAP mantan Pimpinan Redaksi Media Indonesia investigasi com, melalui pesan singkat via WhatsApp. SAP membenarkan adanya kerjasama tersebut. Namun SAP minta waktu untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan tenggang waktu dua hari kerja.
Dari pihak Redaksi media IIC memberikan waktu justru lebih dari dua hari, dengan pertimbangan nilai kontrak kerjasama tersebut, sudah lumayan besar nilainya sebesar Rp.75.000.000,-. Namun sangat di sayangkan hingga saat ini tidak juga di selesaikan oleh SAP mantan Pimred, ke perusahaan Media IIC.
Kemudian Konfirmasi dengan MSL Oknum Kabid di Dinas BPKPA Kabupaten Bener Meriah melalui pesan singkat via WhatsApp, pada hari Kamis 27/2/2025, pada hari Jumat 28/2/2025, pada hari Sabtu 1/3/2025. Sangat di sayangkan, MSL tiga kali di konfirmasi, namun hingga berita ini di terbitkan, tidak ada jawaban Konfirmasinya sama sekali.
Patut diduga keras MSL mengatasnamakan Dinas BPKPA. SAP mengatasnamakan dari Perusahaan Media Indonesia Investigasicom, memang sengaja bekerjasama melakukan praktek korupsi, dengan modus kerjasama “Kemitraan Publikasi Artikel dan Adventorial Tahun 2024. Karena hasil kerjasama tersebut SAP tidak melaporkan ke perusahaan Media IIC. Begitu juga dengan MSL, ada apa tiga kali di konfirmasi, tidak memberikan jawaban Konfirmasinya sama sekali.
Masyarakat berharap kepada pihak BPK-RI Cabang Provinsi Aceh, untuk segera melakukan Audit BPK-RI. Guna agar uang yang diduga di korupsikan tersebut bisa di selamatkan kembali ke KAS Negara. Masyarakat berharap juga kepada Bupati Kabupaten Bener Meriah untuk memerintahkan Inspektorat memeriksa MSL dan mengevaluasi kenerja Kabid BPKPA Kabupaten Bener Meriah.
Kemudian sehubungan pelanggaran kasus Korupsi bukan lah delik aduan. Masyarakat berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) baik tingkat kabupaten Bener Meriah, maupun di tingkat provinsi untuk segera memanggil dan memeriksa MSL serta SAP untuk di mintai keterangan. Bila terbukti dugaan melakukan pelanggaran Korupsi, maka harus di pertanggung jawakan nya secara hukum, karena negara kita adalah negara hukum.