Oknum Kreditur (Mantri) Bank BRI unit Diponegoro Diduga Melakukan Pelanggaran Adiministrasi

Indonesia Investigasi

Rantau Prapat – Oknum Mantri Bank BRI tidak hanya bertugas dalam hal menangani kredit di BRI unit, namun mereka juga ujung tombak dalam pelayanan keuangan.

Kedekatan Bank BRI dengan rakyat di mampaatkan oknum mantri inisial CA untuk melakukan tindakan penipuan terhadap konsumen SFR dalimunthe mirisnya di setujui oleh kepala unit bri /sebahat

SFR dalimunthe adalah Nasabah mengajukan pinjaman uang ke bank bri unit Diponegoro Rantau Prapat sebesar Rp 40 juta, dengan ketentuan SFR harus memenuhi persyaratan dari pihak Bank BRI salah satu nya adalah Akte cerai dimana SFR berstatus Duda.

Bacaan Lainnya

Pada saat akte cerai belum keluar dari pengadilan agama rantau Prapat ternyata pencarian pinjaman telah di berikan sebesar 15jt di potong angsuran.

Pada saat akan di konfir,pmasi dengan Ka unit Bank BRI Diponegoro tarkait pengajuan 40jt sementara pencarian yang di terima nasabah hanya sebesar Rp 15jt ,Ka unit tak berada di kantor dan tak berkelang beberapa lama oknum mantri CA pun di pindahkan ke unit ke Tanjung balai menjadi Ka unit Bank BRI yang ada di tanjung balai.

Yang ingin saya pertanyakan apakah memang mekanisme pinjam meminjam di Bank BRI seperti itu?

Sanksi hukum apa yang di dapat bila ada pegawai Bank BRI yang melakukan pelanggaran administrasi serta penghinaan terhadap Nasabah atau pun Masyarakat terlebih kepada seorang Kuasa hukum dari nasabah Bank BRI sendiri.

Mengingat oknum mantri sekarang pindah dan naik jabatan menjadi kepala unit di salah satu unit Bank BRI cabang Tanjung balai,yang dimana di bawah naungan BUMN membuat citra Lembaga Perbankan menjadi buruk.

Saya selaku Kuasa hukum SFR dalimunthe melalui Media Indonesiainvestigasi”Meminta untuk melakukan konsolidasi internal bagi Bank BUMN yang terkena kasus ini dengan melakukan perbaikan – perbaikan dan evaluasi secara menyeluruh dengan tujuan agar kasus seperti ini tidak terulang kembali.

Mohon kepada Bapak/ibu Kepala cabang Bank BRI Rantau Prapat ,Kepala cabang Bank BRI Tanjung balai , Kepala Bank BRI Sumatra Utara ,Gubernur Bank Indonesia ,Mentri BUMN serta Kepala Kejaksaan tinggi Sumut dan Bapak Kapolres Labuhan Batu untuk melakukan tindakan serta Audit sebagaimana yang diatur dalam UUD no 10 tahun 1998 tentang perubahan undang undang no 7 tahun 1992 tentang perbankan pada Pasal 49 ayat 2.

 

Penulis:Manurung

Pos terkait