“FOSO, Mahasiswa dan Aktivis, Desak Pemeriksaan Kades Dedi Sungkowo: Jika Terbukti Merugikan Negara, Proses Sesuai Hukum!”
Indonesiainvestigasi.com
LABUHANBATU, SUMATERA UTARA — Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2025 di Desa N8 Kebun Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah pos anggaran yang disebut mencapai lebih dari Rp106 juta dipertanyakan warga dan dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan serta penjelasan terbuka dari pemerintah desa.
Sorotan tersebut mengarah kepada Kepala Desa N8 Kebun Aek Nabara, Dedi Sungkowo. Masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu dan Kejaksaan Negeri Rantau Prapat segera melakukan klarifikasi, pemeriksaan dokumen, serta verifikasi terhadap pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran Dana Desa TA 2025.
Warga menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan sebatas perdebatan atau dugaan di tengah masyarakat. Penggunaan uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, keberadaan kegiatan di lapangan, maupun manfaat yang benar-benar diterima masyarakat.
Namun demikian, dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan yang objektif. Belum dapat disimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi sebelum ditemukan bukti dan hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.
ANGGARAN PENDIDIKAN Rp50,4 JUTA DIPERTANYAKAN, WARGA MINTA PENJELASAN.
Salah satu pos anggaran yang menjadi perhatian adalah penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/madrasah nonformal milik desa, termasuk pembayaran honor pengajar, pakaian seragam, dan kebutuhan lainnya, dengan nilai yang disebut mencapai Rp50.400.000.
Anggaran tersebut menimbulkan pertanyaan setelah, menurut keterangan yang disampaikan sebelumnya oleh Dedi Sungkowo sebagaimana dituturkan dalam informasi yang diterima, Desa N8 tidak memiliki PAUD milik desa.
Pernyataan tersebut menjadi alasan masyarakat meminta pemerintah desa menjelaskan secara terperinci dasar penganggaran dan realisasi dana tersebut.
Jika anggaran telah dicairkan, warga mempertanyakan kegiatan pendidikan apa yang sesungguhnya dilaksanakan, siapa penerima manfaatnya, siapa tenaga pengajar yang dibayar, serta apakah terdapat dokumen pertanggungjawaban yang sesuai dengan kondisi di lapangan.
Pertanyaan mendasar yang harus dijawab bukan sekadar apakah anggaran tercantum dalam dokumen APBDes, melainkan apakah kegiatan tersebut benar-benar dilaksanakan dan sesuai dengan peruntukannya.
Apabila kegiatan pendidikan itu ternyata dilaksanakan melalui lembaga nonformal yang bukan milik desa, pemerintah desa perlu menjelaskan dasar program, penerima manfaat, serta kesesuaian penggunaan anggarannya dengan ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, jika kegiatan memang dilaksanakan dan memenuhi ketentuan, penjelasan disertai dokumen yang dapat diverifikasi penting untuk menghindari kesimpangsiuran informasi.
Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan. Uang publik bukanlah anggaran yang cukup dipertanggungjawabkan melalui laporan administratif semata, tetapi harus dapat dibuktikan pelaksanaan dan manfaatnya.
DANA PENYULUHAN DAN PELATIHAN PENDIDIKAN Rp22,91 JUTA JUGA DISOROT
Selain anggaran pendidikan tersebut, pemerintah Desa N8 disebut mengalokasikan Rp22.910.000 untuk penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat.
Pos ini turut menuai pertanyaan dari warga yang menilai manfaat kegiatan tersebut belum terlihat secara nyata.
Masyarakat meminta agar Inspektorat menelusuri jenis kegiatan yang dilaksanakan, waktu dan tempat penyelenggaraan, jumlah peserta, penyedia barang atau jasa apabila ada, serta hasil yang dicapai dari kegiatan tersebut.
Apakah kegiatan benar-benar berlangsung? Siapa saja yang mengikuti penyuluhan dan pelatihan? Apa materi yang diberikan? Dan bagaimana hasil kegiatan tersebut dapat diukur?
Pertanyaan-pertanyaan itu patut dijawab dengan data, bukan sekadar pernyataan.
Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah pengeluaran sesuai dengan rencana anggaran, bukti transaksi, daftar hadir, dokumentasi, dan laporan pertanggungjawaban.
Jika kegiatan terbukti terlaksana dan sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat. Namun, apabila ditemukan kegiatan fiktif, bukti yang tidak sesuai, atau pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, temuan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.
DESA BERADA DI AREAL HGU PTPN IV, ANGGARAN AIR BERSIH DIPERTANYAKAN.
Persoalan lain yang disampaikan warga berkaitan dengan penggunaan Dana Desa untuk pemeliharaan sistem pengelolaan air bersih dan lingkungan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, terdapat dua pos anggaran yang menjadi perhatian:
Pemeliharaan sistem pembangunan air bersih, drainase, dan air limbah rumah tangga sebesar Rp15.192.000.
Pemeliharaan sumber air milik desa, seperti mata air, tandon penampungan air hujan, dan sumur bor, sebesar Rp18.400.000.
Kedua pos tersebut memiliki nilai gabungan Rp33.592.000.
Warga mempertanyakan pelaksanaan kegiatan tersebut karena Desa N8 Kebun Aek Nabara disebut berada di areal HGU PTPN IV Regional 1 Kebun Aek Nabara Selatan. Menurut keterangan warga, sejumlah kebutuhan dan perbaikan fasilitas di lingkungan tersebut selama ini ditangani oleh pihak manajemen perusahaan.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai objek yang dipelihara menggunakan Dana Desa, lokasi pekerjaan, kondisi fasilitas sebelum dan sesudah pemeliharaan, serta pihak yang melaksanakan pekerjaan.
Joko, yang disebut sebagai warga Desa N8, menyampaikan bahwa perbaikan yang dipersoalkan merupakan pekerjaan pihak manajemen perusahaan, bukan pemerintah desa.
Pernyataan tersebut perlu dikonfirmasi dan dicocokkan dengan dokumen serta kondisi fisik di lapangan. Belum cukup hanya dengan keterangan satu pihak untuk menyimpulkan bahwa anggaran desa telah disalahgunakan.
Inspektorat perlu memeriksa apakah fasilitas yang dimaksud benar-benar merupakan aset atau berada dalam kewenangan desa, apakah kegiatan pemeliharaan memang diperlukan, serta apakah terdapat pekerjaan yang sama yang dibiayai oleh pihak perusahaan.
Keberadaan desa di areal HGU perusahaan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pemerintah desa tidak berwenang menggunakan Dana Desa. Penilaiannya harus didasarkan pada status aset, kewenangan, kebutuhan masyarakat, dokumen perencanaan, dan ketentuan penggunaan anggaran.
Akan tetapi, jika ditemukan pembiayaan ganda, pekerjaan fiktif, atau pengeluaran yang tidak sesuai dengan pelaksanaan sebenarnya, persoalan tersebut patut ditindaklanjuti secara serius.
EMPAT POS ANGGARAN, TOTAL Rp106.902.000: PERLU DITELUSURI SECARA TERBUKA.
Jika seluruh nilai anggaran yang dipersoalkan tersebut dijumlahkan, hasilnya mencapai Rp106.902.000.
Rinciannya sebagai berikut:
Penyelenggaraan pendidikan nonformal: Rp50.400.000.
Penyuluhan dan pelatihan pendidikan masyarakat: Rp22.910.000.
Pemeliharaan sistem air bersih, drainase, dan air limbah rumah tangga: Rp15.192.000.
Pemeliharaan sumber air milik desa: Rp18.400.000.
Total tersebut merupakan penjumlahan dari empat nilai anggaran yang disebutkan dalam informasi masyarakat, bukan nilai kerugian negara yang telah ditetapkan melalui audit.
Perbedaan ini penting. Anggaran yang dipertanyakan tidak otomatis berarti uang tersebut hilang atau dikorupsi. Penetapan kerugian negara memerlukan pemeriksaan dan pembuktian berdasarkan dokumen, realisasi pekerjaan, serta ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, besarnya nilai anggaran yang dipersoalkan menjadi alasan bagi masyarakat untuk meminta pemeriksaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemeriksaan seharusnya tidak berhenti pada pengecekan kuitansi atau laporan di atas kertas. Jika diperlukan, petugas perlu melakukan pemeriksaan fisik terhadap fasilitas, mencocokkan volume pekerjaan, memverifikasi penerima manfaat, dan meminta keterangan pihak-pihak yang terkait.
Dengan demikian, hasil pemeriksaan dapat menjawab apakah persoalan tersebut hanya berkaitan dengan kurangnya keterbukaan informasi atau terdapat penyimpangan yang membutuhkan tindakan lebih lanjut.
POSO HARAHAP, MAHASISWA DAN AKTIVIS, MINTA KEJAKSAAN TURUN TANGAN
Sorotan terhadap penggunaan Dana Desa N8 turut mendapat perhatian dari Poso Harap, yang disebut sebagai mahasiswa dan aktivis.
Dalam keterangannya pada Senin, 26 Oktober 2026, poso menyampaikan dukungan terhadap upaya masyarakat untuk meminta pemeriksaan oleh aparat pengawasan dan penegak hukum.
“Kalau ini benar adanya, Bang, kita harapkan kepada Inspektorat dan bila perlu Kejaksaan Negeri Rantau Prapat segera memanggil dan memeriksa Kades N8 itu.
Ketika ada kerugian negara, harus ditindaklanjuti sesuai aturan dan dikembalikan melalui mekanisme yang berlaku,” ujar Poso Harap
Ia juga menyatakan akan memantau perkembangan penanganan persoalan tersebut. Menurut keterangannya, apabila tidak ada tindak lanjut yang jelas, pihaknya mempertimbangkan untuk menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Negeri Rantau Prapat.
Pernyataan itu merupakan bentuk desakan agar persoalan penggunaan anggaran desa memperoleh perhatian serius. Namun, keputusan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.
Aspirasi masyarakat dan mahasiswa dapat disampaikan melalui mekanisme yang berlaku, dengan tetap menjaga ketertiban serta memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan.
INSPEKTORAT JANGAN HANYA MENUNGGU LAPORAN, PEMERIKSAAN HARUS BERBASIS BUKTI.
Masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu melakukan pemeriksaan terhadap empat pos anggaran tersebut, termasuk menelusuri dokumen perencanaan, realisasi, bukti transaksi, serta hasil kegiatan di lapangan.
Pemeriksaan juga perlu menjawab apakah program yang dianggarkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, apakah pelaksanaannya benar-benar terjadi, dan apakah seluruh pengeluaran dapat dipertanggungjawabkan.
Jika ditemukan kekurangan administrasi, tindak lanjut harus dilakukan sesuai aturan. Apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan desa atau negara, mekanisme penghitungan dan pemulihan kerugian perlu ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, apabila ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi, hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Kejaksaan Negeri Rantau Prapat juga diminta mempertimbangkan laporan atau informasi masyarakat tersebut sesuai kewenangannya. Langkah klarifikasi dan pengumpulan bahan keterangan dapat membantu memastikan apakah terdapat dasar yang cukup untuk penanganan lebih lanjut.
Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar janji bahwa laporan akan diperhatikan, melainkan proses yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
MASYARAKAT MENUNGGU LANGKAH NYATA.
Kini, masyarakat menanti tindak lanjut Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu dan Kejaksaan Negeri Rantau Prapat terhadap informasi mengenai penggunaan Dana Desa N8 Kebun Aek Nabara TA 2025.
Persoalan ini perlu dijawab melalui pemeriksaan yang objektif, bukan melalui spekulasi maupun saling tuding.
Pemerintah desa juga diharapkan membuka informasi anggaran sesuai ketentuan agar masyarakat dapat mengetahui program yang direncanakan, kegiatan yang direalisasikan, dan manfaat yang dihasilkan.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan penyimpangan, tindakan harus dilakukan sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan hukum. Jika terbukti terdapat kerugian negara, pemulihan kerugian serta proses pertanggungjawaban harus ditempuh melalui prosedur yang berlaku.
Sebaliknya, jika dugaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan yang jelas juga penting untuk melindungi nama baik pihak yang dituduh.
Uang desa adalah uang publik. Setiap rupiah harus dapat dijelaskan, setiap kegiatan harus dapat dibuktikan, dan setiap dugaan harus diperiksa secara adil.
Masyarakat berharap persoalan ini tidak berhenti sebagai polemik, tetapi memperoleh kejelasan melalui pemeriksaan yang profesional, transparan, dan berlandaskan hukum.
Penulis : Chairul Ritonga
