Oditur Militer Gelar Sidang Perdana Pembunuhan 3 Polisi Way Kanan 11 Juni di Palembang

Indonesia Investigasi

LAMPUNG – Pengadilan Militer I-04 Palembang dijadwalkan segera menggelar sidang perdana kasus penembakan tiga anggota Polres Way Kanan, Lampung pada Rabu, 11 Juni 2025.

 

Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis dalam penembakan saat penggerebekan judi sabung ayam di Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, pada 17 Maret 2025 lalu. Sidang akan digelar secara terbuka.

Bacaan Lainnya

 

“Insyaallah rencananya Rabu, 11 Juni 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan,” ujar Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto.

 

Peltu Lubis dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Sedangkan Kopka Basarsyah dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

 

Selain itu, Kopka Basarsyah juga dijerat dengan UU Darurat 12/1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.

 

Kepala Oditurat Militer I-05 Palembang, Kolonel Laut Mochamad Muchlis menjelaskan, keduanya akan menjalani persidangan secara bersamaan meskipun mereka dijerat dengan pasal berbeda.

 

“Hanya berkas perkaranya yang terpisah, tetapi sidangnya nanti tetap bersamaan,” jelas Muchlis.

 

Sementara itu, Dandenpom II/3 Lampung, Mayor CPM Haru Prabowo menyebut Kopka Basarsyah diancam hukuman mati atau seumur hidup, jika terbukti bersalah.

 

Sementara itu, Peltu Lubis terancam hukuman sesuai dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

 

“Nanti akan disesuaikan dalam putusan persidangan,” kata Mayor Haru Prabowo.

 

Hendrik iskandar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *