Semarang, Jawa Tengah — Seorang pelaku nekat melakukan pencurian kendaraan sepeda motor milik warga Desa Sruwen, Kecamatan Tengaran, pada Kamis sore, 25 April 2024. Pelaku berhasil diamankan oleh warga bersama jajaran Polsek Tengaran.
Menurut keterangan Kapolsek Tengaran, AKP Supeno SH. MH., kejadian terjadi sekitar pukul 17.00 WIB sore. Saat beraksi, pelaku ketahuan oleh pemilik kendaraan namun berhasil melarikan diri. Namun, warga sekitar berhasil menangkapnya tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Pelaku telah diamankan di Polsek Tengaran dan saat ini sedang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Tengaran,” ungkapnya.
Dari kronologi kejadian yang diungkapkan AKP Supeno, pemilik sepeda motor Yamaha Vixion AD 4356 XQ, Pardani (52 tahun), yang merupakan warga Desa Gidangsakti, Desa Sruwen, Kecamatan Tengaran, menyadari bahwa kendaraannya telah hilang dari depan rumah saat kejadian.
“Pelaku sempat membawa kendaraan dari depan rumah korban. Namun, setelah pemilik kendaraan menyadari, pelaku kabur dan meninggalkan kendaraan di sekitar lokasi kejadian. Warga sekitar yang datang kemudian menghubungi Polsek Tengaran dan pelaku berhasil ditangkap di sungai Duwet di dekat dusun tersebut,” jelas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan bahwa dari tangan pelaku, yang diketahui merupakan warga Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, berinisial RM (25 tahun), diamankan barang bukti berupa 2 anak kunci berbentuk lancip yang diduga digunakan sebagai alat untuk beraksi.
“Pelaku merupakan residivis dengan tindak pidana serupa pada bulan Februari 2021 di wilayah Polres Grobogan,” tambah AKP Supeno.
Saat ini, pelaku diamankan di Rutan Polsek Tengaran dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(Arief/Hms/Red)