Negara Rakus Lahan: Pancasila yang Dikhianati atau Komunisme yang Disamarkan?

Oleh : Muhammad Ramadhanur Halim, S.H.I.

DI TENGAH gegap gempita nasionalisme dan pengakuan terhadap Pancasila sebagai dasar negara, praktik penguasaan lahan dan sumber daya alam oleh negara dalam skala besar justru menimbulkan pertanyaan mendasar: benarkah ini cerminan nilai-nilai Pancasila, atau justru gejala ideologi yang selama ini dikutuk dan dilarang? Pancasila, dalam sila kelima, menjanjikan “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Namun, ketika negara menjadi pemilik tunggal atas jutaan hektar lahan dan konsesi tambang, sementara petani, masyarakat adat dan nelayan terusir dari ruang hidupnya, keadilan sosial itu tampak seperti slogan kosong yang dipajang di dinding-dinding kantor pemerintahan.

Secara teoritis, Pancasila mengakui hak milik pribadi, namun dengan batasan fungsi sosial. Ini ditegaskan dalam Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960. Artinya, negara boleh mengatur dan bahkan memiliki lahan, tetapi hanya sejauh itu untuk kemaslahatan umum. Ketika negara justru menjadi tuan tanah terbesar dan menyerahkan konsesi kepada korporasi tambang raksasa, fungsi sosial itu berubah menjadi fungsi kapital.

Dalam teori Marxisme, tanah dan alat produksi harus dikuasai oleh negara atas nama rakyat. Leninisme bahkan menekankan pentingnya sentralisasi kekuasaan ekonomi di tangan negara sebagai jalan menuju kediktatoran proletariat. Ironisnya, praktik penguasaan lahan oleh negara Indonesia hari ini—yang seringkali tanpa partisipasi rakyat dan minim transparansi—lebih menyerupai model leninis ketimbang demokrasi Pancasila. Kita menyaksikan bagaimana negara mengklaim tanah adat sebagai “tanah negara,” lalu memberikannya kepada investor tambang. Dalam banyak kasus, masyarakat adat yang mempertahankan tanahnya justru dikriminalisasi. Ini bukan sekadar pelanggaran hak, tapi juga merupakan sebuah pengkhianatan terhadap sila kedua: “kemanusiaan yang adil dan beradab.”

Bacaan Lainnya

Literatur seperti “The Tragedy of the Commons” oleh Garrett Hardin sering dijadikan pembenaran bahwa: “negara harus mengelola sumber daya secara bersama.” Namun, ketika negara berubah menjadi entitas yang rakus dan tidak akuntabel, kita tidak lagi berbicara tentang pengelolaan bersama, melainkan monopoli kekuasaan atas nama rakyat.

Dalam “State and Revolution,” Lenin menulis bahwa: “negara harus menjadi alat kelas pekerja untuk menghancurkan kelas borjuis.” Tapi dalam praktiknya, negara justru menjadi alat elite baru untuk menindas rakyatnya. Apakah kita sedang mengulang sejarah itu, dengan bendera Pancasila sebagai kamuflase? Pemerintah sering berdalih bahwa penguasaan lahan dan tambang oleh negara adalah bentuk “kedaulatan sumber daya.” Namun, kedaulatan tanpa keadilan hanya akan melahirkan kolonialisme gaya baru—di mana negara menjadi penjajah atas rakyatnya sendiri.

Dalam konteks ini, kita perlu bertanya: apakah negara yang menguasai 70% lahan produktif dan 90% konsesi tambang masih bisa disebut sebagai pelaksana Pancasila? Atau justru telah menjadi manifestasi dari ideologi yang selama ini ditakuti dan dilarang?

Teori keadilan distributif ala John Rawls menekankan bahwa: “ketimpangan hanya dapat dibenarkan jika menguntungkan kelompok paling lemah.” Tapi dalam realitasnya banyak yang kita lihat penguasaan lahan oleh negara justru memperparah ketimpangan dan mempersempit ruang hidup rakyat kecil. Sebagaimana merujuk pada Amartya Sen yang menekankan “pentingnya capability—kemampuan riil individu untuk hidup bermartabat.” Ketika negara mengambil alih lahan dan tambang tanpa memperhatikan hak hidup masyarakat lokal, maka negara telah merampas capability tersebut.

Pancasila bukan sekadar dokumen normatif, melainkan etika publik. Ketika negara bertindak seperti korporasi, mengejar profit dan investasi tanpa pertimbangan etis, maka Pancasila telah direduksi menjadi alat legitimasi, bukan pedoman moral. Dalam beberapa kasus, negara bahkan lebih agresif daripada korporasi. Ia punya aparat, regulasi dan kekuasaan untuk memaksa. Ini menciptakan apa yang disebut David Harvey sebagai “accumulation by dispossession” yaitu, akumulasi kekayaan dengan cara merampas hak rakyat.

Apakah ini bentuk baru dari komunisme yang disamarkan? Atau kapitalisme negara yang dibungkus dengan jargon nasionalisme? Yang jelas, ini bukan Pancasila. Ini adalah hibrida ideologis yang mengaburkan batas antara yang sah dan yang dilarang. Kita tidak sedang menuduh negara sebagai komunis. Tapi kita harus jujur bahwa: “praktik penguasaan lahan dan tambang secara besar-besaran oleh negara menunjukkan gejala ideologis yang berbahaya: sentralisme, anti-partisipasi dan pengabaian hak milik.”

Dan di sinilah ironi hukum muncul. Pasal 188 KUHP Nasional yang baru (UU No. 1 Tahun 2023) secara eksplisit “melarang penyebaran dan pengembangan ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme, baik secara lisan, tulisan, maupun melalui media sosial.” Bahkan, Pasal 189 memperberat hukuman “jika ajaran itu disebarkan kepada anak-anak atau digunakan untuk menggulingkan kekuasaan yang sah.” Namun, bagaimana jika praktik kekuasaan itu sendiri justru menyerupai prinsip-prinsip yang dilarang? Jika negara ingin tetap setia pada Pancasila, maka ia harus membatasi dirinya. Ia harus menjadi fasilitator, bukan pemilik. Ia harus memberdayakan rakyat, bukan menggusur mereka atas nama pembangunan.

Pancasila menuntut keseimbangan antara individu dan kolektif, antara hak dan kewajiban, antara negara dan rakyat. “Ketika negara terlalu dominan, keseimbangan itu runtuh.” Dan ketika keseimbangan runtuh, Pancasila hanya tinggal nama.

Sudah saatnya kita berhenti menyembah negara sebagai dewa penyelamat. “Negara adalah alat, bukan tujuan.” Ketika alat itu digunakan untuk menindas, maka rakyat berhak untuk mengkritik, menolak, bahkan menggugatnya. Kita tidak butuh negara yang anti-komunis hanya di mulut, tapi leninis dalam praktiknya tetap terasa. Kita butuh negara yang benar-benar Pancasilais: adil, manusiawi, demokratis dan berpihak pada rakyat kecil. Jika tidak, maka kita sedang hidup dalam negara yang menolak komunisme, tapi diam-diam mempraktikkannya. Dan itu bukan hanya sebuah ironi, tapi merupakan sebuah tragedi yang tengah terjadi di depan banyak mata.

Banda Aceh, 1 Januari 2025,

M12H

 

 

 

Pos terkait