Oleh : Muhammad Ramadhanur Halim, S.H.I.
PERNYATAAN Kiai Ahmad Eko Nuryanto yang menyebut bencana alam di Aceh sebagai “teguran” akibat isu permintaan kemerdekaan telah mengguncang ruang publik dengan gelombang kekecewaan. Ucapan tersebut, yang terekam dalam sebuah video dan tersebar luas di media sosial, bukan hanya menyentuh ranah etika, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius tentang batas antara kebebasan berpendapat dan tanggung jawab sosial.
Secara logika, pernyataan tersebut mengandung dugaan pelanggaran terhadap prinsip “argumentum ad hominem,” yakni menyerang karakter atau identitas kelompok tertentu alih-alih membahas substansi persoalan. Dalam hal ini, penderitaan masyarakat Aceh akibat bencana justru dijadikan alat untuk menyudutkan secara politis, bukan sebagai momentum untuk membangun empati dan solidaritas. “Ad hominem” dalam konteks ini tidak hanya keliru secara nalar, tetapi juga berbahaya secara sosial. Ia mengalihkan perhatian dari realitas bencana ke narasi penghakiman, yang berpotensi memperkuat stigma dan memperdalam luka kolektif. Ketika logika digantikan oleh prasangka, maka ruang publik kehilangan akal sehatnya.
Pertanyaan berikutnya adalah apakah pernyataan tersebut termasuk dalam kategori siaran. Berdasarkan penelusuran, video tersebut bukan bagian dari siaran resmi lembaga penyiaran, melainkan dokumentasi kegiatan keagamaan yang kemudian diunggah ke media sosial. Artinya, ia tidak tunduk langsung pada regulasi penyiaran formal, tetapi tetap berada dalam pengawasan etika komunikasi publik. Namun, jika terbukti bahwa video tersebut disiarkan melalui kanal digital milik lembaga penyiaran atau platform yang terdaftar sebagai penyelenggara siaran, maka kontennya wajib tunduk pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang dikeluarkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Dalam hal ini, isi pernyataan yang menyudutkan kelompok masyarakat tertentu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip keberagaman, kesatuan dan penghormatan terhadap korban bencana.
Jika pelanggaran terhadap P3SPS terbukti, maka Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada KPI Pusat agar dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini sejalan dengan amanat Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, yang memberikan ruang bagi KPIA untuk mengawasi dan menindak pelanggaran isi siaran yang berdampak pada masyarakat Aceh. Qanun tersebut menegaskan bahwa penyiaran di Aceh harus menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman, keadilan sosial dan persatuan bangsa. Maka, setiap bentuk siaran yang mengandung ujaran diskriminatif, provokatif, atau menyudutkan kelompok tertentu, apalagi dalam konteks bencana, harus ditindak secara tegas dan proporsional.
Namun, jika video tersebut bukan bagian dari siaran resmi, maka pendekatan hukum yang relevan bergeser ke ranah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal-pasal yang mengatur tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Dalam hal ini, pelaporan kepada aparat penegak hukum menjadi langkah hukum yang tersedia.
Meski demikian, pendekatan hukum bukan satu-satunya jalan. Dalam konteks sosial dan keagamaan, penyelesaian yang bijaksana dapat ditempuh melalui klarifikasi terbuka, permintaan maaf dan dialog antar tokoh lintas daerah. Ini penting untuk meredam ketegangan dan memulihkan kepercayaan publik terhadap peran ulama sebagai perekat umat. Kita juga perlu mendorong lembaga keagamaan untuk melakukan evaluasi internal terhadap materi ceramah dan kapasitas para penceramah. Dakwah yang baik bukan hanya menyampaikan kebenaran, tetapi juga menjaga marwah, empati dan keutuhan sosial. Ketika mimbar digunakan untuk menyebar stigma, maka fungsi dakwah telah bergeser dari pencerahan menjadi penghakiman.
Dalam konteks ini, masyarakat Aceh telah menunjukkan kedewasaan luar biasa. Alih-alih membalas dengan ujaran serupa, mereka memilih menyampaikan kritik secara santun dan bermartabat. Ini adalah pelajaran penting tentang bagaimana menghadapi narasi yang menyakitkan dengan kepala dingin dan hati yang lapang. Kita juga harus menyadari bahwa bencana bukanlah ruang untuk menabur prasangka. Ia adalah panggilan kemanusiaan, bukan panggung penghakiman. Menyematkan makna politis pada penderitaan korban bencana adalah bentuk kekejaman yang dibungkus dengan dalih spiritualitas.
Dalam sejarah Islam, Nabi Muhammad SAW tidak pernah menjadikan musibah sebagai alat untuk menyudutkan kaumnya. Bahkan dalam situasi paling sulit, beliau tetap menebarkan kasih sayang dan pengampunan. Ini adalah teladan yang seharusnya menjadi rujukan utama para pewaris dakwah.
Penting bagi kita semua untuk membedakan antara kritik yang membangun dan ujaran yang merusak. Kritik yang sehat lahir dari niat memperbaiki, sedangkan ujaran yang menyudutkan hanya memperkeruh suasana dan merusak jalinan sosial yang telah dibangun dengan susah payah. Kita juga perlu memperkuat literasi publik agar masyarakat mampu memilah informasi yang beredar. Tidak semua yang viral itu valid dan membawa pesan kebenaran. Kritis bukan berarti benci, tetapi bentuk cinta terhadap kebenaran dan keadilan.
Dalam konteks penyiaran, KPIA memiliki peran strategis untuk memastikan bahwa ruang siar di Aceh tidak menjadi tempat berkembangnya narasi yang menyimpang dari nilai-nilai kebangsaan dan kemanusiaan. Rekomendasi kepada KPI Pusat harus disusun secara argumentatif dan berbasis bukti, agar penindakan dapat dilakukan secara sah dan adil.
Jika jalur hukum tidak ditempuh, maka pendekatan sosial-kultural menjadi penting. Forum silaturahmi antarulama, dialog lintas daerah dan pernyataan bersama bisa menjadi jalan tengah untuk meredam ketegangan dan membangun kembali kepercayaan. Kita tidak bisa membiarkan luka ini membesar menjadi jurang pemisah. Narasi yang menyakitkan harus diluruskan, bukan dibiarkan. Klarifikasi dan permintaan maaf bukan tanda kelemahan, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan spiritual.
Pada kesimpulannya, kita berharap agar peristiwa ini menjadi pelajaran bersama. Bahwa kata-kata memiliki daya dan setiap tokoh publik harus menyadari bahwa ucapannya bisa menjadi cahaya atau bara. Dalam masa duka, yang dibutuhkan adalah pelukan, bukan penghakiman. Aceh bukan sekadar wilayah geografis, tetapi bagian tak terpisahkan dari jiwa bangsa ini. Menyudutkannya sama saja dengan melukai tubuh sendiri. Maka, mari kita rawat luka ini dengan empati, bukan dengan stigma.
Semoga peristiwa ini menjadi titik balik bagi kita semua untuk lebih bijak dalam berbicara, lebih adil dalam menilai dan lebih tulus dalam merangkul. Karena bangsa yang besar bukan yang bebas dari perbedaan, tetapi yang mampu menjadikannya kekuatan.
Banda Aceh, 15 Januari 2025
M12H







