Naas, Wanita Ini Diduga Alami Tindak Pelecehan Seksual serta Percobaan Perkosaan

Indonesia Investigasi

Kudus, Jateng – FT (28), seorang wanitadiduga alami pelecehan seksual dan percobaan pemerkosaan, ia melaporkan perihal itu ke Satreskrim Polres Kudus didampingi Kuasa Hukum nya pada Sabtu (30/11/24).

Wanita asal Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng) itu diduga mendapat perlakuan tidak pantas tersebut oleh A pada saat kondisi rumahnya lagi sepi kecuali hanya ada 2 (dua) anak korban.

Laporan pun di terima oleh penyidik satreskrim Polres Kudus dengan nomer laporan:B/820/Xl/2024/reskrim surat perintah penyelidikan nomer
sp.lidik/820/Xl/res.1.24/2024/reskrim
tanggal 30 November 2024.

Bacaan Lainnya

Perkara yang di adukan adalah dugaan pelecehan seksual dan dugaan percobaan pemerkosaan yang di duga dilakukan oleh A sewaktu rumah dalam keadaan kosong atau sepi tanpa ada siapapun terkecuali dua anak korban.

Motif pelaku A adalah berpura-pura memberikan buah mangga kepada korban FT, korban pun tidak mempunyai prasangka buruk terhadap pelaku A di karenakan pelaku A di duga masih ada ikatan kekerabatan dengan korban FT.

Korban menuturkan bahwasanya waktu itu Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 20.00 wib pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan tiba-tiba tanpa mengetuk pintu terlebih dahulu, setelah masuk rumah pelaku memberikan buah mangga kepada korban.

Tanpa pikir panjang korban pun langsung menerima buah tersebut dan bergegas membawanya ke dapur.

Namun di sinilah trik daripada pelaku di lancarkan, niat busuk dan pikiran kotor langsung berkecamuk di otak pelaku, melihat korban masuk ke dapur belakang pelaku langsung membuntututi dan tanpa berpikir panjang langsung meremas paha dan di duga pelaku berkeinginan memperkosa korban FT.

Merasa di perlakukan tidak manusiawi korban pun sempat berlari masuk ke dalam kamar mandi sambil berteriak menyuruh pelaku untuk keluar dan pergi dari rumah korban.

Sebelumnya sudah ada mediasi antara kedua belah pihak untuk mencari kesepakatan damai, namun rupanya setelah perdebatan panjang selama beberapa jam belum lah juga ada titik temu, karena di rasa sudah tidak ada kesepakatan akhirnya korban FT didampingi oleh kantor hukum Soni Prabowo, SH dan partner resmi mengadukan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Kudus.

Setelah kejadian tersebut korban pelecehan tidak pernah berani keluar rumah, traumatik dan gangguan psikis tampak di alami korban walau hanya tampak di teras rumah, korban berharap pelaku dapat di hukum seberat-beratnya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,

Korban juga berterimakasih kepada jajaran polres Kudus terutama bapak Kapolres dan penyidik satreskrim polres Kudus karna sudah merespon dengan cepat laporan kami.*

(Burhan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *