Indonesia Investigasi
KOTA PEKALONGAN – Indonesia investigasi.com – Kasus dugaan kelalaian pelayanan dialami oleh Budi Hartoyo, warga Desa Bandengan, Kota Pekalongan, yang membeli sepeda motor Yamaha di Dealer Yamaha Bahana Sentral Pekalongan pada bulan Agustus 2024. Ironisnya, baru empat hingga lima bulan digunakan, mesin motor tersebut jebol diduga akibat kemasukan air.
Saat motor dibawa ke pihak jasa pembiayaan, Budi kaget karena tidak ditemukan perlindungan asuransi maupun garansi mesin sebagaimana yang ia harapkan. Pada Januari–Februari 2025, ia mendatangi dealer untuk menanyakan perihal klaim garansi, namun jawaban yang diterima justru mengecewakan. Motor dinyatakan harus turun mesin dengan estimasi biaya Rp2,5 juta. Budi sempat memberikan uang muka sebesar Rp500 ribu, namun belakangan biaya perbaikan berubah menjadi Rp2,6 juta.
Situasi makin pelik ketika Budi hendak mengembalikan motor tersebut ke pihak leasing. Motor justru ditahan oleh dealer dengan alasan masih ada urusan dengan jasa pembiayaan, sementara selama tujuh bulan terakhir, sejumlah oknum debt collector terus melakukan penagihan lewat tlp dan whats up untuk melakukan penagihan, meski motor masih berada di bengkel dealer.
Kuasa hukum korban, Didik Pramono S.H, menyayangkan perlakuan tersebut. “Sangat miris, motor baru empat sampai lima bulan sudah turun mesin, tapi tidak ada garansi. Kami meminta pihak dealer segera mengembalikan motor kepada klien kami,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bengkel Yamaha Bahana Sentral Pekalongan, Agung, menjelaskan bahwa tidak semua kerusakan mesin dapat dikategorikan sebagai garansi. Menurutnya, ada beberapa poin yang menjadi syarat klaim, di antaranya:
1. Kerusakan akibat kesalahan pabrik.
2. Motor harus dalam kondisi standar tanpa modifikasi atau penambahan aksesori non-resmi.
3. Servis rutin dilakukan di bengkel resmi yamaha.
( ARI)