IndonesiaInvestigasi.com
SANGATTA, KUTAI TIMUR – 24 September 2025, Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (SPKEP) PT Bagong Dekaka Makmur site Sangatta terjadwal akan melakukan mogok kerja dan demonstrasi selama 1 (satu) minggu dari tanggal 29 September s.d 2 Oktober 2025.
Perdhana Putra sebagai Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPKEP-KSPI) Kabupaten Kutai Timur mengatakan, bahwa rencana mogok kerja dan demo yang akan dilakukan oleh serikat pekerja adalah sebagai reaksi dari akumulasi sengketa perselisihan hubungan industrial mulai dari bulan September 2024 sampai dengan bulan September 2025. Pertemuan Bipartit dan Pertemuan Tripartit sudah dilakukan, Surat Anjuran dari Mediator Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kab.
Kutim juga sudah diberikan ke perusahaan. Namun, kurang direspon oleh perusahaan dan/atau proses penyelesaiannya terkesan jalan ditempat. Di tahun 2024 sudah pernah dipetakan potensi permasalahan hubungan industrial oleh Tim Deteksi Dini Kerawanan Ketenagakerjaan Kab. Kutim SK. Bupati Kutim yang turun langsung ke perusahaan PT Bagong Dekaka Makmur site Sangatta, artinya sebelumnya Sudah diberitahukan dan diingatkan potensi-potensi perselisihan hubungan industrial apa saja yang akan terjadi dimasa mendatang, namun tidak ditindaklanjuti dengan serius oleh perusahaan sehingga direncanakan mogok kerja dan demo dari SPKEP PT Bagong Dekaka Makmur site Sangatta.
Dinamika mogok kerja terjadi karena adanya perselisihan hubungan industrial (Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2004). Mogok kerja bukan sesuatu yang “liar” dan merupakan hak dasar pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai akibat gagalnya perundingan
(Pasal 2 Kepmenakertrans No. 232/MEN/2003 Tahun 2003 dan Pasal 173 UU No. 13 Tahun 2003).
Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja untuk membela kepentingan ekonomi dan sosial pekerja/buruh, yang terbebas dari penyimpangan atau pelanggaran hukum yang bertentangan dengan maksud, tujuan, arah dari proses keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum sehingga tercipta disintegrasi antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh serta harus dapat menciptakan rasa aman dalam kehidupan bermasyarakat, maka keberadaannya harus dihormati oleh setiap orang termasuk pengusaha.
Risk Assessment telah saya lakukan dan jika terjadi mogok kerja dan demo, dampaknya antara lain:
Solidarity reflection akan menciptakan social movement dari pekerja dan/atau serikat pekerja lain bahkan masyarakat; ribuan pekerja tambang tidak dapat ke tempat kerja dan melakukan pekerjaannya, sehingga terganggunya operasional PT PAMA Persada Nusantara dan PT Kaltim Prima Coal sebagai OBVITNAS (Objek Vital Nasional), dan jika tidak terkendali akan ada intervensi dari pihak lain atau pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab yang berpotensi sebagai pemicu provokasi yang dapat memperkeruh situasi mogok kerja dan demonstrasi menjadi tidak terorganisir dan kondusif.
Direktur Utama PT Bagong Dekaka Makmur saat mengetahui rencana mogok kerja dan demo, dihari yang sama (23/9) langsung mengintruksikan Manajemen Head Office Sdr. Nur Rizka Dias Sukma selaku General Manager, Sdr. Arief Hardianto selalu HCGS Manager dan Sdr. Safel selaku Manager Operasional PT Bagong Dekaka Makmur, segera berangkat ke Sangatta dari Kota Malang untuk melakukan dialog dan negosiasi bersama SPKEP PT Bagong Dekaka Makmur site Sangatta terkait 12 tuntutan yang disampaikan ke perusahaan.
Selama kurang lebih 4 (empat) jam lamanya melakukan dialog dan negosiasi yang didampingi oleh Ketua FSPKEP dan H. Hamka sebagai Wakil Bidang PHI & HAM FSPKEP Kab. Kutim, dinyatakan telah mencapai kesepakatan melalui Perjanjian Bersama antara kedua belah pihak, sehingga mogok kerja dan demo DIBATALKAN.
Selanjutnya semua pekerja diminta untuk bekerja dan menjalankan tugas sebagaimana biasanya dan menjamin selalu tercipta hubungan industrial yang harmonis. Root causesnya adalah tidak tersampaikannya pesan/informasi PHI yang terjadi secara utuh dari site kepada pimpinan tertinggi perusahaan sehingga perusahaan terkesan tidak serius dan/atau lambat menyelesaikan PHI yang terjadi. Karena hal itu akhirnya memicu rasa putus asa dan kecewa dari semua pengurus dan anggota SPKEP PT Bagong Dekaka Makmur site Sangatta. Saya pernah berkomunikasi via telephone dengan Direktur Utama PT Bagong Dekaka Makmur, beliau itu tipe growth mindset, tidak pernah membatasi serikat pekerja dan selalu membuka ruang untuk diskusi kepada semua pekerja atas ide-ide atau masukan-masukan positif demi kemajuan semua pekerja dan perusahaan PT Bagong Dekaka Makmur, ucap Perdhana.
(Bambang)