Indonesiainvestigasi.com
Labuhanbatu, Sumatera Utara -.Polemik dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Bilah Barat semakin memanas. Kepala sekolah SMP Negeri 2 Bilah Barat, Erwin, secara terbuka menyatakan ketidakterimaannya atas pemberitaan media yang sebelumnya menyoroti dugaan penggelapan dan penyalahgunaan Dana BOS Tahun Anggaran (TA) 2023–2024. Bahkan, Erwin menuding wartawan telah melakukan fitnah dalam pemberitaan tersebut.
Sikap kepala sekolah tersebut justru memantik reaksi keras dari publik. Pasalnya, alih-alih memberikan klarifikasi terbuka dan transparan terkait penggunaan Dana BOS, Erwin disebut melontarkan pernyataan bernada arogan melalui pesan WhatsApp kepada awak media.
Dalam pesan tersebut, Erwin menuliskan kalimat yang menuai kecaman:
“Kau siapa rupanya, inspektorat atau BPK.”
Pernyataan itu dinilai publik sebagai bentuk pelecehan terhadap fungsi kontrol sosial pers, sekaligus mengindikasikan penolakan terhadap hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan uang negara, khususnya Dana BOS yang bersumber dari APBN.
Publik Pertanyakan Transparansi Dana BOS.
Sebelumnya, masyarakat dan publik mempertanyakan penggunaan Dana BOS SMP Negeri 2 Bilah Barat TA 2023–2024, yang diduga tidak transparan dan sarat penyimpangan. Dugaan tersebut muncul setelah dilakukan penelusuran terhadap sejumlah pos anggaran yang dinilai janggal dan tidak sejalan dengan kondisi riil di sekolah.
Dana BOS sejatinya merupakan dana publik yang wajib dikelola secara akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis (juknis) Dana BOS. Namun, fakta di lapangan justru menimbulkan tanda tanya besar.
Rincian Dugaan Penyimpangan Dana BOS TA 2023.
Berdasarkan data yang dihimpun dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, terdapat sejumlah pos anggaran yang patut dipertanyakan, antara lain:
1. Bidang Pengembangan Perpustakaan
Rp 7.739.000
→ Publik mempertanyakan bentuk pengembangan yang dimaksud, karena tidak terlihat adanya peningkatan signifikan pada fasilitas maupun koleksi perpustakaan sekolah.
2. Bidang Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
Rp 35.275.900
→ Tidak ditemukan laporan terbuka terkait jenis kegiatan, waktu pelaksanaan, maupun output yang dapat dirasakan siswa.
3. Bidang Administrasi Kegiatan Sekolah
Rp 66.506.500
→ Anggaran dinilai sangat besar, namun tidak disertai rincian penggunaan yang jelas kepada publik.
4. Bidang Kegiatan Evaluasi/Asesmen
Rp 28.540.000
→ Publik mempertanyakan urgensi serta mekanisme penggunaan dana tersebut.
5. Bidang Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Rp 46.521.100
→ Kondisi fisik sekolah dinilai tidak menunjukkan perbaikan signifikan, sehingga memunculkan dugaan markup atau pekerjaan fiktif.
6. Bidang Pengembangan Profesi Guru dan Pendidik
Rp 8.250.000
→ Diduga bertentangan dengan juknis Dana BOS, karena pada prinsipnya Dana BOS memiliki batasan ketat dalam pembiayaan pengembangan profesi.
Dugaan Penyimpangan Dana BOS TA 2024 Kembali Muncul.
Tidak berhenti pada TA 2023, dugaan penyimpangan kembali mencuat pada penggunaan Dana BOS TA 2024, dengan rincian sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Bermain
Rp 7.275.000
2. Pelaksanaan Kegiatan Evaluasi/Asesmen
Rp 3.413.000
3. Pelaksanaan Kegiatan Satuan Pendidikan
Rp 47.945.500
→ Publik mempertanyakan kegiatan apa yang dimaksud dan bagaimana realisasi di lapangan.
4. Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Rp 6.850.000
→ Kembali dinilai melanggar juknis Dana BOS.
5. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Rp 60.415.000
→ Tidak ada penjelasan rinci mengenai bentuk pemeliharaan yang dilakukan.
6. Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran
Rp 6.000.000
→ Hingga kini belum diketahui jenis alat yang dibeli maupun keberadaannya.
Aktivis dan Mahasiswa Angkat Bicara
Menanggapi persoalan ini, Idris Siregar, mahasiswa sekaligus aktivis, menyatakan sikap tegas. Ia menilai pernyataan kepala sekolah yang menuduh wartawan melakukan fitnah sebagai bentuk pengalihan isu dari substansi persoalan utama.
“Kalau ini, bang, kami siap menyurati dan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Rantauprapat dalam waktu dekat. Kami mendesak agar kepala sekolah SMP Negeri 2 Bilah Barat segera dipanggil dan diperiksa,” tegas Idris, Selasa (17/12/2025).
Menurut Idris, kasus ini akan menjadi ujian bagi ketegasan aparat penegak hukum di Labuhanbatu dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor pendidikan.
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum.
Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, Unit Tipikor Polres Labuhanbatu, serta Kejaksaan Negeri Rantauprapat untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional. Jika terbukti adanya penyalahgunaan Dana BOS, publik menuntut agar sanksi tegas dijatuhkan sesuai hukum yang berlaku.
Dana BOS bukan milik pribadi, melainkan uang negara yang diperuntukkan bagi peningkatan kualitas pendidikan. Ketertutupan, arogansi, dan penolakan terhadap kontrol publik justru memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Kini, masyarakat menanti: apakah hukum benar-benar tajam ke atas dan ke bawah, atau justru tumpul saat berhadapan dengan pejabat pendidikan?
penulis: Chairul Ritonga
