Modus Tawarkan Emas dari Arab, Perempuan Usia 54 Tahun Curi Tiga Buah Cincin dari Korbannya

 

Indonesia Investigasi 

 

PEKALONGAN – Indonesia investigasi. com – Polres Pekalongan – Polda Jateng – Tim gabungan Unit reskrim Polsek Karanganyar dan tim Resmob Polres Pekalongan berhasil membekuk seorang perempuan yang berusia 45 tahun. Perempuan yang berinisial TK alias Utik ini diamankan petugas setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian.

Bacaan Lainnya

 

“Pelaku merupakan warga Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, namun dia berdomisili di wilayah Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan,” terang Kasubsi Penmas Ipda Warsito, S.H saat dikonfirmasi, Senin (30/06/2025).

 

Ipda Warsito mengungkapkan, dari keterangan pelaku ini, dia (pelaku) mengakui telah melakukan pencurian di rumah sebuah rumah warga yang berlokasi di Desa Banjarejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekitar pukul 08.15 Wib.

 

Lanjut Kasubsi Penmas, peristiwa bermula pada Kamis pagi (19/06/2025) ketika korban Wahyuti (64) warga Desa banjarejo sedang menyapu halaman, yang kemudian tiba-tiba datang seorang perempuan yang korban tidak kenal ke rumah menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna Hijau.

 

“Perempuan tidak dikenal ini segera turun dan selanjutnya membuka gerbang sendiri. Kepada korban, perempuan tersebut kemudian menawarkan kalung emas dari Arab Saudi. Akan tetapi korban tidak mau,” terangnya.

 

Tak habis akal, pelaku pun merayu korban dengan memberitahu bahwa dia mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk warga lansia dengan syarat ada emas untuk difoto. Sehingga pada saat itu pelaku bertanya perihal kalung serta gelang, akan tetapi korban menjawab tidak punya.

 

“Tidak punya, sudah tak kasihkan anak saya,” kata korban kepada pelaku.

 

Hal itu merupakan siasat korban sebagai alasan untuk tidak memberitahukan kepada pelaku bahwa korban mempunyai emas.

 

Selanjutnya, pelaku menanyakan soal cincin dengan dalih untuk difoto guna melengkapi persyaratan. Secara tidak sadar, korban mengambil cincin dari dalam rumah dan ditaruh di meja ruang tamu untuk difoto.

 

Korban mengambil 3 buah cincin, dan setelah ditaruh di meja ruang tamu, pelaku meminta KTP dan KK untuk difoto, sehingga saat itu korban kembali masuk ke dalam rumah. Setelah korban keluar dengan membawa KTP dan KK, ternyata pelaku sudah tidak ada di ruang tamu.

 

“Pelaku kabur dengan membawa 3 buah cincin milik korban,” ungkap Ipda Warsito.

 

Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 11.495.000,- dan kejadian ini pun segera dilaporkan oleh korban kepada pihak Kepolisian.

 

Petugas dari Unit Reskrim Polsek Karanganyar yang di backup oleh Team Resmob Polres Pekalongan selanjutnya melakukan rangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 Wib berhasil membekuk pelaku.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (ARIYANTO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *