Tangeran, Banten – Sudah beberapa warga menyampaikan kekecewaan dan ketidakpercayaannya atas kinerja kepolisian yang ada di Polres Metro Tangerang Kota selama ini. Warga akhirnya mencoba mendatangi salah satu media ternama, Mediakpk.co.id yang ada di Tangerang, sambil membawa bukti bukti laporan yang di terima saat melaporkan terkait yang di alaminya.
Berikut bukti laporan yang ada:
1. Jum’at (23/02/2024) Salah satu warga membuat laporan pencemaran nama baik Pasal 311 Undang undang nomor 1 tahun 2023, dengan Nomor: Lapduan/ 89/lll/2024/Sat Reskrim/Restro Tangerang Kota.
Laporan tersebut sampai sekarang sudah masuk bulan Juni ini belum juga dikerjakan dan warga sendiri sudah mencoba konfirmasi ke Polres Metro Tangerang Kota, sampai berbulan-bulan laporan warga ke Polres Metro Tangerang Kota belum ada jawabannya, ucap (Y) selaku korban dan pelapor.
2. Pada Hari Kamis (30/11/2023) laporan tersebut tidak ada kejelasannya sampai sampai warga berinisial (MT) menyampaikan ke salah satu awak media Online yang ada di Tangerang.
Surat Perintah penyelidikan Nomor: SP.Lidik/31177/XI/ Res.1.24/2023/Reskrim, Tanggal 30 November 2023, sampai sekarang belum ada kejelasannya dari Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota.
Salah satu pengurus Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) inisial (YD) mencoba konfirmasi lewat WhatsApp langsung Kapolres Metro Tangerang Kota, dan Humas porles metro Tangerang kota.
Dalam komunikasi Kapolres hanya menjawab, “yang mana mas?” jawab Kapolresta melalui WhatsApp pribadinya.
Laporan warga sudah cukup lama dan belum juga ada tindakannya dari Polres Metro Tangerang Kota sampai saat ini.
Sementara dari pihak Kapolres Tangerang Kota sendiri belum ada jawaban lagi.
3. (6 Mei 2024) Salah satu Awak Media menjadi korban penganiayaan dan kasusnya pun kini telah dilaporkan ke Polresta Tangerang dengan Nomor: LP/B/481/V/2024/SPKT/Polres Metro Kota Tangerang.
Adapun kronologi kejadian tepatnya di Jalan Gatot Subroto KM4 atau tepatnya Fly Over Taman Cibodas, Sangiang Jaya Priuk, Kota Tangerang.
Korban sendiri saat kejadian tengah meliput terkait pembelian BBM BerSubsidi jenis solar. Bahkan hal ini sudah menjadi rahasia umum, sebagai Jurnalis tentunya begitu menerima informasi sigap lakukan Investigasi maupun Konfirmasi.
Namun ketika dilakukan konfirmasi kepada salah satu sopir pengangkut BBM yang dimaksud, ia mengatakan, “Anda Wartawan tak usahlah sibuk masalah ini, kami cari makan disini, perlu kami ketahui bahkan kami juga dibekingi oleh salah satu Pemimpin Redaksi Media Online termasuk juga telah koordinasi dengan oknum penegak hukum,” sesuai laporan wartawan.
Saat ucapan sopir ini hendak dicatat oleh Wartawan, tiba-tiba datang segerombolan orang memukul Wartawan tersebut sehingga mengalami luka di bagian muka.
Saat dikonfirmasi korban yang juga Wartawan mengalami trauma. Pasalnya ketika ditemui seperti orang ketakutan. Dan Korban tersebut ternyata bergantung ke salah satu organisasi Pers yakni GWI (Gabungnya Wartawan Indonesia). Kemudian Awak media ini akhirnya mencoba menemui Ketua DPD GWI Syamsul Bahri terkait kejadian yang dialami korban atas aksi pemukulan terhadap anggotanya dan mengatakan “kami sangat kecewa dan sangat berharap Kapolri, Kapolda dan juga Kapolresta Tangerang segera bertindak atas apa yang menimpa anggota saya. Padahal Wartawan kami tengah meliput sehingga tidak ada alasan dia dikeroyok.” ungkapnya.
Terkait hal ini pengamat Hukum Kota Tangerang, Iqbal angkat bicara dan mengatakan “Insya Allah dalam kasus Pasal 170, 351 dan Pasal 262 KUHP siapapun tidak akan ada yang berani membekinginya, jadi kepada ketua GWI agar bersabar dan kasih waktu pihak kepolisian bekerja untuk melakukan tindakan hukum kepada pelaku,” bahkan Iqbal juga mengatakan: “apa lagi korbannya seorang Jurnalis yang tengah meliput kasus pembelian BBM Non subsidi disini pidana nya berlapis.”
Sumber: Yudianto
(M. Aqil Bahri, S.H)