Pangkalpinang, Bangka Belitung – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan empat paket sabu dari seorang pemuda berinisial MN alias Niko, warga Gabek Kota Pangkalpinang, pada Kamis (11/7/24) siang.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, menyatakan bahwa pelaku ditangkap di Jalan Air Mangkok, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.
“Pelaku diamankan di kontrakannya bersama dengan barang bukti berupa 4 paket sabu dengan total berat 14,08 gram,” kata Jojo pada Jumat (12/7/24) pagi.
Jojo juga menyebutkan bahwa selain sabu, sejumlah barang bukti lainnya juga berhasil diamankan dari kontrakan pelaku.
“Ditemukan juga 1 timbangan digital warna hitam, 1 tas warna biru, 1 kotak, dan 1 unit handphone,” ujarnya.
Menurut Jojo, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung menuju ke lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap kontrakan pelaku, yang didampingi oleh Ketua RT setempat.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, semua barang bukti yang ditemukan memang miliknya, sehingga dilakukan penyitaan dan dibawa ke Mapolda,” jelas Jojo.
Pelaku akan dihadapkan pada Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Jojo juga mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi jika menemukan kegiatan yang mencurigakan di wilayahnya.
“Setiap informasi dari masyarakat sangat berarti bagi kami di pihak Kepolisian. Kami berharap agar masyarakat dapat berpartisipasi sehingga peredaran narkoba dapat kita berantas di Bangka Belitung,” tambahnya.
(Srikandi Babel)