Indonesiainvestigasi.com
Labuhan Batu, Sumut – Merasa beri upeti, Diduga saidi kendalikan peredaran narkoba jenis sabu di jalan bagan, desa kampung lima, kecamatan marbau, kabupaten labuhan batu utara, propinsi Sumatera Utara dan pandang Apara Penegak Hukum (APH) sebelah mata.
Yang mana hasil sosial control media online indonesiainvestigasi.com dan beberapa penjelasan warga desa kampung lima, prihal akan bebas ny predaran narkoba jenis sabu yang dikomandoi Saidi merupakan mantan narapidana yang baru mendapatkan kebebasan.(02/03/2025)
” Kalau itu pak. siapa yang nggak kenal sama Saidi itu, merupakan bandar narkoba yang tergolong besar dan bebas pak. kami saja cukup heran pak kenapa pihak Polsek, Polres maupun TNI tak mampu menangkap Saidi. dengar – dengar ada upeti nya yang pasti pak dan lumayan cukup menarik soal angka ny pak. Jelas WR dan rekan nya sambil menggas sepeda motor.
Saidi merupakan mantan narapidana yang baru mendapatkan kebebasan, namun tidak membuat Saidi merasa takut dan brubah lebih baik. melainkan merasa kebal hukum sehingga mampu mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu yang begitu besar dan bebas untuk bertransaksi tanpa mengenal waktu.
Seperti mana amanat bapak Kapolri Jenderal pol. Listyo Sigit Prabowo terhadap seluruh jajaran Kapolda, Kapolres, Kapolsek di penjuru Indonesia. agar berperan aktif untuk melakukan pemberantas peredaran narkoba dan menangkap para bandar narkoba. yang mana narkoba merupakan musuh terbesar bagi penegak hukum.
Dalam hal ini aparat penegak hukum (APH) harus bisa menjujung tinggi amanat bapak Kapolri tersebut, sehingga mampu memberikan kenyamanan, ketentraman bagi warga desa kampung lima dari teracuni nya narkoba tersebut.
Tak hanya itu, yang mana warga desa kampung lima juga mengharapkan kepada penegak hukum agar menangkap Saidi, yang mana merupakan gembong narkoba jenis sabu dan mengendalikan beberapa anggota nya dalam bertransaksi jenis sabu.
Sampai terbit nya pemberitaan ini publik. media online indonesiainvestigasi.com dan warga desa kampung lima, menunggu akan tindakan dari penegak hukum dalam melakukan suatu tindakan atau penangkapan terhadap Saidi.
Penulis : Chairul Ritonga/red