Penulis: Muhammad Ramadhanur Halim, S.H.I.
DALAM masyarakat demokratis, “ruang ekspresi publik menjadi arena penting bagi warga negara untuk menyampaikan pandangannya, termasuk kritik dan aspirasi mereka.” Namun, batas antara kritik yang sah dan ekspresi yang dianggap melanggar hukum sering kali menjadi kabur, terutama ketika menyentuh isu-isu sensitif seperti: agama, identitas dan kekuasaan. Kasus pelaporan terhadap Panji Pragiwaksono atas pertunjukan stand-up comedy yang berjudul “Mens Rea” menjadi contoh nyata dari ketegangan tersebut.
Pertunjukan Mens Rea yang ditayangkan melalui platform berbayar Netflix menyuguhkan kritik sosial dan politik dengan pendekatan “satire.” Panji mengangkat isu-isu aktual seperti konsesi tambang kepada organisasi keagamaan, relasi antara agama dan kekuasaan, serta ketimpangan dalam penegakan hukum. Namun, sebagian pihak menilai bahwa beberapa bagian dari materinya mengandung unsur penghinaan terhadap agama dan tokoh tertentu.
Pelaporan terhadap Panji, sebgaimana telah diberitakan oleh beberapa media massa lokal dan nasional dilakukan oleh: Rizki Abdul Rahman Wahid, yang mengklaim dirinya mewakili dua kelompok: “Presidium Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah.” Klaim ini segera dibantah oleh PBNU dan PP Muhammadiyah, yang menyatakan bahwa: “pelapor tidak memiliki afiliasi struktural dengan organisasi mereka.” Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang legitimasi moral dan representatif dari pelaporan tersebut.
Bukti yang dibawa pelapor berupa satu buah flashdisk berisikan rekaman pertunjukan, satu lembar tangkapan layar dan satu dokumen tertulis. Padahal, Mens Rea ditayangkan di Netflix, sebuah platform berbayar dengan hak distribusi terbatas. Legalitas bukti ini pun dipertanyakan, terutama jika rekaman diperoleh tanpa izin atau dipotong dari konteks aslinya.
Dari sisi hukum, Panji dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 300 dan 301 KUHP Baru tentang penistaan agama, serta Pasal 242 dan 243 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran. Namun, semua pasal tersebut merupakan delik aduan terbatas, yang artinya hanya dapat diproses jika ada pihak yang secara langsung merasa dirugikan.
Dalam konteks epistemologis, penting untuk membedakan antara kritik, hinaan dan pelecehan. Kritik adalah ekspresi yang bertujuan mengevaluasi atau memperbaiki suatu gagasan berdasarkan argumen dan bukti. Ia mengakui subjek sebagai mitra dialog dan membuka ruang diskusi. Kritik memiliki nilai epistemik yang tinggi karena mendorong pertumbuhan pengetahuan dan refleksi sosial. Sebaliknya, hinaan adalah ekspresi yang bertujuan merendahkan martabat seseorang tanpa dasar argumen yang sahih. Ia bersifat “ad hominem” dan tidak membuka ruang klarifikasi. Dalam epistemologi, hinaan tidak memiliki nilai kognitif dan lebih merupakan ekspresi agresi atau superioritas semu. Pelecehan, terutama dalam bentuk verbal atau simbolik, adalah tindakan yang merendahkan seseorang berdasarkan identitasnya. Ia menolak pengakuan terhadap subjek sebagai agen epistemik dan sering kali terjadi dalam relasi kuasa yang timpang. Dalam hukum Indonesia, pelecehan dapat dijerat melalui UU TPKS, KUHP, maupun UU ITE, tergantung bentuk dan medium penyampaiannya.
Dalam pertunjukan Mens Rea, Panji tidak menyebut nama individu secara langsung, melainkan mengkritik fenomena sosial dan kebijakan publik. Kritik terhadap tokoh publik atau lembaga negara, selama tidak menyerang kehormatan pribadi, dilindungi oleh Pasal 28E UUD 1945 dan ditegaskan kembali dalam KUHP Baru.
Data dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2023, terdapat lebih dari 70 kasus pelaporan terhadap warga sipil atas dugaan penghinaan atau penistaan, sebagian besar melalui media sosial. Dari jumlah tersebut, 62% berujung pada pemanggilan polisi, dan 18% naik ke tahap penyidikan. Ini menunjukkan tren meningkatnya kriminalisasi ekspresi publik.
Dalam konteks ini, pertunjukan Panji menjadi studi kasus penting untuk menguji batas antara kritik dan pelanggaran hukum. Jika kritik terhadap kebijakan publik dianggap sebagai penghinaan, maka ruang demokrasi akan menyempit dan masyarakat akan enggan menyuarakan pendapatnya secara terbuka.
Secara filosofis, penggunaan istilah “mens rea” oleh Panji justru mengajak publik untuk memahami pentingnya niat dalam menilai suatu tindakan. Dalam hukum pidana, “mens rea adalah unsur penting untuk menentukan apakah suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.” Ironisnya, pelaporan terhadap Panji justru mengabaikan konteks dan niat dari ekspresinya.
Dari sisi etika komunikasi, kritik yang disampaikan Panji masih berada dalam koridor “satire politik”. Ia tidak menyerang pribadi, tidak menyebarkan kebencian dan tidak mengajak orang atau pihak lain untuk melakukan kekerasan. Oleh karena itu, secara normatif, ekspresinya lebih tepat dikategorikan sebagai kritik, bukan hinaan atau pelecehan. Namun, dalam masyarakat yang plural dan sensitif terhadap isu agama, persepsi publik bisa sangat beragam. “Apa yang bagi sebagian orang adalah kritik, bisa dianggap sebagai penghinaan oleh yang lain.” Di sinilah pentingnya pendekatan hukum yang proporsional, berbasis niat, konteks dan dampak nyata.
Pihak kepolisian telah menyatakan akan meminta pendapat ahli untuk menilai apakah pernyataan Panji memenuhi unsur pidana. Ini langkah yang tepat, namun harus dilakukan secara objektif dan tidak tunduk pada tekanan politik atau opini massa yang belum tentu memahami konteks hukum dan etika komunikasi.
Dalam demokrasi, kritik adalah bagian dari kontrol sosial terhadap kekuasaan. Jika kritik dibungkam dengan dalih penghinaan, maka yang tersisa hanyalah pujian dan ketakutan. Ini berbahaya bagi keberlangsungan negara hukum yang sehat. “Solusi jangka pendek yang bisa ditempuh adalah memperkuat literasi hukum dan kebebasan berekspresi di masyarakat.” Banyak pelaporan terjadi karena ketidaktahuan terhadap batas hukum dan hak konstitusional warga negara. “Solusi jangka panjang adalah mereformasi pendekatan hukum terhadap ekspresi publik.” Delik penghinaan dan penistaan harus ditafsirkan secara sempit dan hati-hati, agar tidak menjadi alat pembungkaman. Disini, “pemerintah dan aparat penegak hukum juga perlu membangun mekanisme penyaringan awal terhadap laporan-laporan yang tidak memiliki dasar hukum atau berasal dari pihak yang tidak memiliki legal standing.”
Platform digital seperti Netflix juga “perlu memperkuat perlindungan terhadap konten kreator, termasuk dalam hal distribusi dan penggunaan konten sebagai alat bukti hukum.” Ini penting untuk menjaga integritas karya dan hak cipta. Komunitas seni dan budaya juga harus bersatu dalam membela ruang ekspresi yang sehat. “Kritik sosial melalui seni adalah bagian dari warisan demokrasi yang tidak boleh dikriminalisasi.”
Panji Pragiwaksono, dalam banyak pertunjukannya, telah menjadi suara publik yang kritis namun santun. Ia menggunakan humor sebagai alat refleksi, bukan provokasi. Ini adalah bentuk komunikasi yang justru memperkaya diskursus publik. Jika kasus ini berlanjut ke proses hukum, maka akan menjadi preseden penting bagi masa depan kebebasan berekspresi di Indonesia. Apakah negara akan berdiri di sisi demokrasi, atau tunduk pada tekanan kelompok tertentu?
Sebagai masyarakat sipil, kita perlu mengawal kasus ini dengan cermat. Bukan untuk membela individu semata, tetapi untuk menjaga agar ruang publik tetap terbuka bagi kritik dan refleksi. Data dari Komnas HAM menunjukkan bahwa 78% pelaporan ujaran kebencian dalam lima tahun terakhir berujung pada pembungkaman ekspresi, bukan penyelesaian konflik. Ini menunjukkan adanya penyalahgunaan hukum untuk kepentingan politik atau identitas. Dalam konteks ini, “penting bagi kita untuk membedakan antara perasaan tersinggung dan pelanggaran hukum.” Tidak semua yang menyinggung adalah pidana. Hukum harus melindungi hak, bukan perasaan. “Kritik merupakan bagian dari cinta terhadap bangsa.” Ia lahir dari kepedulian, bukan kebencian. “Menyalahartikan kritik sebagai penghinaan adalah bentuk kemunduran berpikir.”
Kasus Panji adalah cermin bagi kita semua: apakah kita siap menjadi bangsa yang dewasa dalam menyikapi perbedaan pendapat, atau justru menjadi bangsa yang mudah tersinggung dan gemar melapor?
Sebagai penutup, mari kita jaga ruang publik dengan akal sehat, bukan dengan amarah. Mari kita bedakan antara kritik yang membangun dan ujaran yang merusak. Dan mari kita pastikan bahwa “hukum berdiri untuk keadilan, bukan untuk membungkam.” Jika kita gagal membedakan antara kritik, penghinaan dan pelecehan, maka kita sedang membangun negara yang anti-kritik. Dan itu merupakan sebuah ancaman nyata bagi demokrasi yang kita perjuangkan secara bersama-sama.
Banda Aceh, 13 Januari 2026
M12H







