Mendapat Bisikan Gaib, Seorang ODGJ di Blora Gorok Adiknya Sendiri yang Juga ODGJ Akhirnya Diamankan Petugas

Indonesia Investigasi

Blora, Jawa Tengah – S (24), seorang ODGJ warga Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, diamankan oleh petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Blora.

S diamankan lantaran tega menggorok adiknya sendiri yang berinisial S, yang juga seorang ODGJ, hingga tewas. Ironisnya, penggorokan itu dilakukan ketika korban sedang tidur terlelap di rumahnya sendiri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, SH, MH, saat menggelar konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora pada Minggu, 7 April 2024.

Bacaan Lainnya

Ditemani oleh Kasi Humas AKP Sugiman, SH, dan Kanit Tipiddum Satreskrim Iptu Junaedi, SH, MH, Kasat Reskrim membeberkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, S tega menggorok adik kandungnya sendiri hingga tewas karena mendapatkan bisikan gaib dari almarhum kakaknya yang sudah meninggal.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, tanggal 7 April 2024, sekitar pukul 01.00 WIB di rumah korban sendiri, di mana korban dan tersangka masih tinggal satu rumah bersama ibu mereka di Desa Sambeng, Kecamatan Todanan.

“Diduga pelaku adalah ODGJ dan yang dibunuh adalah adik kandung sendiri. Tersangka melakukannya karena mendapatkan bisikan dari almarhum kakaknya yang meninggal untuk membunuh adiknya,” ucap Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa meskipun tersangka diduga ODGJ, pihaknya tetap melakukan penyelidikan.

“Walaupun yang diduga pelaku adalah ODGJ, kami bersama Polsek Todanan tetap akan melakukan penyelidikan apakah benar-benar ODGJ atau tidak. Kami akan membawanya ke Solo karena informasi dari keluarga sebelumnya, sekitar 3 bulan yang lalu sudah pernah kontrol di sana dan sudah ada surat kuningnya. Namun, kami tetap akan melakukan pemeriksaan dan observasi terhadap terduga pelaku,” lanjut Kasat Reskrim.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa:

– 1 (satu) buah parang (bendo) terbuat dari besi berkarat dengan panjang 50 cm dan gagang kayu.
– 1 baju putih lengan pendek, sarung, dan celana panjang warna hitam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP.

(Naniek)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *