Oleh : Muhammad Ramadhanur Halim, S.H.I.
DANA Otonomi Khusus Aceh (DOKA) bukan sekadar instrumen fiskal. Ia adalah amanah sejarah, hasil dari perjanjian damai yang mengakhiri konflik panjang, serta merupakan janji negara untuk mempercepat pembangunan Aceh secara adil dan berkelanjutan. Namun, dua dekade berlalu, muncul pertanyaan yang terus menggema: “apakah DOKA telah benar-benar menjangkau kebutuhan rakyat Aceh?” Jika kita mengamati ke belakang, alokasi DOKA selama lima tahun terakhir menunjukkan pola yang cenderung stagnan. Infrastruktur fisik masih mendominasi, sementara sektor pemberdayaan ekonomi, pendidikan vokasi dan layanan dasar kesehatan belum mendapat porsi yang proporsional. Serapan anggaran tinggi tidak selalu berbanding lurus dengan dampak sosial yang dirasakan masyarakat.
Di tingkat provinsi, DOKA kerap tersedot untuk proyek-proyek besar yang secara visual mengesankan, namun minim keterlibatan masyarakat. Di kabupaten/kota, pola “copy-paste” perencanaan menjadi gejala secara umum. Sementara di tingkat gampong, banyak aparatur desa yang kebingungan mengelola dana karena minimnya pendampingan dan kapasitas teknis. Kita tidak menafikan adanya capaian. Beberapa daerah telah berhasil membangun jalan penghubung, jembatan dan fasilitas publik yang memperlancar mobilitas. Namun, ketika pembangunan tidak dibarengi dengan pemberdayaan, maka yang terjadi adalah ketimpangan baru: “infrastruktur ada, tapi ekonomi rakyat tetap lesu.”
Salah satu kritik utama terhadap DOKA adalah pendekatannya yang terlalu teknokratis dan kurang partisipatif. Perencanaan seringkali tidak berbasis kebutuhan riil masyarakat, melainkan sekadar memenuhi indikator serapan. Akibatnya, banyak program yang tidak berkelanjutan atau bahkan mubazir. Kita juga menyaksikan bagaimana belanja barang dan jasa, termasuk kegiatan seremonial, pelatihan tanpa tindak lanjut, serta perjalanan dinas, secara signifikan menyedot anggaran dalam jumlah besar. Ini adalah bentuk pemborosan yang tidak sejalan dengan semangat efisiensi dan keadilan sosial.
Di sisi lain, sektor pendidikan dan kesehatan (dua pilar utama pembangunan manusia) masih menghadapi tantangan serius. Banyak sekolah dan puskesmas yang dibangun, namun kekurangan guru dan tenaga medis. Ini menunjukkan: “pembangunan fisik tidak diimbangi dengan investasi pada sumber daya manusia.” Pemberdayaan ekonomi rakyat, terutama UMKM, pertanian dan perikanan, belum menjadi prioritas utama. Padahal, sektor inilah yang paling mampu menyerap tenaga kerja lokal dan menggerakkan ekonomi desa. Tanpa dukungan modal, pelatihan dan akses pasar, potensi ini akan terus terpendam. Kita juga perlu mengkritisi mekanisme hibah dan bantuan sosial yang tidak transparan. Banyak program yang diberikan tanpa evaluasi dampak, sehingga rawan disalahgunakan atau tidak tepat sasaran. Ini mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan DOKA.
Dalam konteks ini, tahun 2026 harus menjadi momentum korektif. Kita tidak bisa lagi melanjutkan pola lama yang hanya mengejar serapan tanpa mempertimbangkan keberlanjutan dan keadilan. DOKA harus diarahkan untuk membangun fondasi sosial yang kokoh, bukan hanya sekadar menambal infrastruktur.
Langkah pertama adalah memperkuat perencanaan partisipatif. Pemerintah provinsi hingga gampong harus membuka ruang dialog yang luas dengan masyarakat sipil, akademisi dan kelompok rentan. Musrenbang tidak boleh menjadi formalitas, melainkan forum strategis untuk menyusun prioritas bersama.
Kedua, perlu adanya keberanian untuk memangkas pos-pos anggaran yang tidak produktif. Belanja seremonial, studi banding yang tidak relevan dan proyek mercusuar yang harus dikaji ulang. Anggaran tersebut bisa dialihkan untuk program yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat.
Ketiga, pendidikan vokasi dan pelatihan kerja harus menjadi tulang punggung strategi pembangunan SDM. DOKA bisa digunakan untuk membangun balai latihan kerja, mendanai beasiswa afirmatif dan memperkuat kemitraan dengan dunia usaha agar membentuk para lulusan yang siap kerja.
Keempat, sektor kesehatan harus difokuskan pada layanan dasar dan pencegahan. Program gizi, sanitasi dan kesehatan ibu-anak harus diperluas hingga ke pelosok. Puskesmas keliling dan insentif bagi tenaga medis di daerah terpencil bisa menjadi solusi jangka pendek.
Kelima, pemberdayaan ekonomi rakyat harus menjadi prioritas lintas sektor. DOKA bisa digunakan untuk membangun ekosistem UMKM, koperasi syariah, dan pertanian berbasis komunitas. Pendampingan teknis dan akses pasar harus menjadi bagian dari desain program.
Keenam, digitalisasi tata kelola anggaran menjadi keniscayaan. Sistem pelaporan dan pengawasan berbasis daring akan meningkatkan transparansi dan mempersempit ruang korupsi. Masyarakat sipil harus dilibatkan dalam memantau pelaksanaan program.
Ketujuh, perlu adanya keberpihakan terhadap daerah tertinggal dan kelompok rentan. Alokasi DOKA harus mempertimbangkan indeks kemiskinan, akses layanan dasar dan potensi lokal. Ini adalah bentuk keadilan distributif yang menjadi ruh dari otonomi khusus.
Kedelapan, sinergi antarlevel pemerintahan harus diperkuat. Pemerintah provinsi tidak boleh berjalan sendiri. Kabupaten/kota dan gampong harus diberdayakan sebagai mitra strategis, bukan sekadar pelaksana teknis. Koordinasi lintas sektor dan lintas wilayah haruslah menjadi kunci.
Kesembilan, evaluasi berbasis dampak harus menjadi standar baru. Setiap program DOKA harus memiliki indikator keberhasilan yang terukur, baik secara ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Audit kinerja harus dilakukan secara berkala dan terbuka.
Kesepuluh, hal ini sangatlah penting, anggaran penanggulangan bencana harus tetap dialokasikan secara khusus dan tidak boleh dikompromikan. Aceh adalah wilayah rawan bencana, baik gempa, banjir, maupun longsor. Menurut kajian Bappeda Aceh: “alokasi dana kebencanaan dalam DOKA harus bersifat afirmatif dan berkelanjutan, mengingat tingginya indeks risiko bencana di wilayah ini”. BNPB juga menekankan pentingnya kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi bencana hidrometeorologi yang meningkat akibat terjadinya perubahan iklim.
Dalam konteks ini, DOKA harus mendukung penguatan kapasitas BPBD, pembangunan shelter evakuasi, sistem peringatan dini dan pelatihan masyarakat. Ini bukan sekadar mitigasi, tapi investasi untuk menyelamatkan nyawa dan menjaga keberlanjutan pembangunan.
Tahun 2026 adalah tahun penentu. Jika kita gagal mengubah arah, maka DOKA akan terus menjadi rutinitas birokrasi yang kehilangan makna. Tapi jika kita berani menata ulang, maka DOKA bisa menjadi warisan terbaik bagi generasi mendatang. Mari kita jadikan DOKA bukan sekadar dana, tapi daya. Daya untuk mengubah, memberdayakan dan memuliakan. Bukan hanya untuk hari ini, tapi untuk masa depan Aceh yang adil, mandiri dan bermartabat. Kita tidak kekurangan ide, yang dibutuhkan adalah keberanian untuk berubah. Dan perubahan itu, seperti sejarah Aceh sendiri, selalu dimulai dari keberpihakan pada rakyat.
Banda Aceh, 12 Januari 2026
M12H







