Oleh : Muhammad Ramadhanur Halim, S.H.I.
PELATIHAN bahasa yang dibuka oleh BPSDM Aceh untuk persiapan studi luar negeri merupakan sebuah langkah strategis yang patut diapresiasi. Namun, di balik semangat besar tersebut, terdapat implikasi kebijakan yang perlu dikaji lebih dalam agar program ini tidak hanya menjadi simbol, akan tetapi benar-benar menjadi instrumen pemerataan akses pendidikan.
Persyaratan skor TOEFL 480 dan sertifikat HSK Mandarin menunjukkan bahwa program ini ditujukan bagi mereka yang sudah memiliki kemampuan menengah. Artinya, “pelatihan ini bukan untuk pemula, melainkan untuk memperkuat kesiapan akademik calon mahasiswa yang sudah berada di jalur internasional.” Kebijakan ini memang efisien, tetapi juga dapat menimbulkan eksklusivitas.
Jika kebijakan hanya berorientasi pada kelompok yang sudah siap, maka potensi besar dari anak-anak muda Aceh yang belum memiliki akses terhadap program kursus bahasa akan terabaikan. Padahal, mereka juga memiliki mimpi dan potensi untuk berkontribusi di panggung global. Implikasi kebijakan ini jelas melahirkan kesenjangan antara mereka yang berasal dari kota dengan akses kursus bahasa dan mereka yang tinggal di daerah terpencil. Pemerintah daerah harus menyadari bahwa bahasa adalah modal sosial, bukan sekadar keterampilan teknis.
Solusi yang dapat ditawarkan terhadap hal ini adalah dengan menyusunnya dalam model “dual track program.” Jalur pertama, track pemula, memberikan kesempatan bagi masyarakat luas untuk belajar bahasa dari dasar dengan durasi lebih panjang. Jalur kedua, track lanjutan, seperti yang telah dirancang seperti saat sekarang ini yang berfokus pada penguatan akademik dan persiapan beasiswa luar negeri.
Dengan adanya model jalur pertama ini, kebijakan menjadi lebih inklusif. Tidak hanya melahirkan mahasiswa siap studi luar negeri, tetapi juga membuka pintu bagi generasi baru yang sebelumnya tidak memiliki akses kursus bahasa. Pelatihan bahasa harus diposisikan sebagai investasi jangka panjang. Pemerintah Aceh tidak boleh hanya berpikir tentang hasil cepat, tetapi juga harus membangun misi program yang lebih strategis serta berdampak di masyarakat agar lebih literat terhadap bahasa.
Bahasa merupakan pintu menuju ilmu. Dalam perspektif Islam, menuntut ilmu adalah kewajiban dan bahasa menjadi wasilah untuk membuka akses ilmu yang lebih luas. Kebijakan yang adil berarti memberi kesempatan setara bagi semua anak bangsa untuk menuntut ilmu. Kebijakan yang lahir harus menuntun pemerintah agar tidak hanya memfasilitasi mereka yang sudah siap, tetapi juga membimbing mereka yang masih meraba-raba. Inilah amanah yang harus dijalankan. Jika jalur ganda ini diterapkan, maka Aceh akan memiliki dua keuntungan sekaligus: “menghasilkan mahasiswa unggul yang siap ke luar negeri dan membangun masyarakat yang lebih terbuka pada dunia.” Kebijakan ini juga akan memperkuat citra Aceh sebagai daerah yang serius membangun SDM unggul, bukan hanya mengandalkan sumber daya alam.
Bagi peserta, melalui jalur pemula ini akan memberikan kepercayaan diri untuk memulai, sementara jalur lanjutan memberi kesiapan mental bagi para peserta untuk siap menghadapi dunia akademik internasional. Bagi bangsa, kebijakan ini menjadi bagian dari diplomasi pendidikan. Mahasiswa Aceh dapat menjadi duta budaya dan ilmu di luar negeri.
Namun, kebijakan ini tidak boleh hanya berhenti dalam bentuk kegiatan pelatihan saja. Harus ada monitoring dan evaluasi berkelanjutan agar program tidak hanya menjadi seremonial. Kolaborasi dengan universitas lokal di Aceh, nasional dan lembaga internasional juga penting untuk memastikan kurikulum yang sesuai dengan standar global. Pemberian subsidi penuh atau parsial bagi peserta dari keluarga kurang mampu bisa menjadi langkah etis yang harus diambil.
Lalu pelatihan bahasa menjadi instrumen pemerataan, bukan sekadar seleksi. Kebijakan ini nantinya akan menegaskan bahwa pelatihan bahasa bukan sekadar program teknis, melainkan bagian dari strategi pembangunan SDM Aceh. Pemerintah Aceh dalam hal ini harus melihat bahasa sebagai modal sosial yang harus disediakan secara merata.
Selanjutnya pelatihan bahasa harus diposisikan sebagai investasi jangka panjang yang berlapis: membina pemula agar tidak tertinggal, sekaligus memperkuat mereka yang sudah siap. Masyarakat yang literat bahasa adalah masyarakat yang lebih terbuka, lebih siap menghadapi tantangan global dan lebih mampu berkontribusi bagi bangsa.
Dengan demikian, kebijakan pelatihan bahasa BPSDM Aceh harus dilihat sebagai momentum untuk membangun masa depan Aceh yang lebih inklusif, adil dan berdaya saing secara global.
M12H






