Memastikan Integritas Pemilu 2024, Inilah Tanggung Jawab Anggota KPPS

Ilustrasi Anggota KPPS sedang melakukan tugasnya. (Doc.IIC-Adstxt)

Indonesiainvestigasi.com

Jepara, Jawa Tengah – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 yang telah dilantik untuk menjalankan tugas dengan cermat dan hati-hati pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Para anggota KPPS diingatkan bahwa kelalaian dalam menjalankan tugas berpotensi mendapat risiko hukum, baik berupa denda maupun pidana penjara.

Beberapa waktu lalu, Idham Holik, anggota KPU RI, di Jakarta menjelaskan bahwa ketentuan yang telah disosialisasikan bagi anggota KPPS telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selama bimbingan teknis (Bimtek), petugas KPPS diberikan materi mengenai norma-norma dan aturan terkait pidana dalam Pemilu.

Sebelumnya KPU juga telah melantik 5.741.127 anggota KPPS Pemilu 2024 secara serentak pada Kamis, 25 Januari 2024.

Bacaan Lainnya

Jenis Kelalaian dan Pasal Pidana yang Berlaku

1. Pasal 499: Anggota KPPS yang sengaja tidak memberikan surat suara pengganti kepada pemilih yang menerima surat suara rusak, serta tidak mencatat surat suara rusak dalam berita acara, dapat dipidana dengan kurungan maksimal 1 tahun dan denda hingga Rp12.000.000,00.

2. Pasal 501: Anggota KPPS yang sengaja tidak melaksanakan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk pemungutan suara ulang di TPS, dapat dipidana dengan kurungan maksimal 1 tahun dan denda hingga Rp12.000.000,00.

3. Pasal 502: Ketua dan anggota KPPS yang sengaja tidak melaksanakan ketetapan KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS, dapat dipidana dengan penjara maksimal 1 tahun dan denda hingga Rp12.000.000,00.

4. Pasal 503: Anggota KPPS yang sengaja tidak membuat dan menandatangani berita acara kegiatan, atau tidak menandatangani berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara, dapat dipidana dengan kurungan maksimal 1 tahun dan denda hingga Rp12.000.000,00.

5. Pasal 506: Anggota KPPS yang sengaja tidak memberikan salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS/Panwaslu, PPS/PPLN, dan PPK melalui PPS, dapat dipidana dengan kurungan maksimal 1 tahun dan denda hingga Rp12.000.000,00.

6. Pasal 537: Anggota KPPS yang tidak menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara, dan menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPS atau kepada PPLN bagi KPPSLN pada hari yang sama, dapat dipidana dengan penjara maksimal 1 tahun 6 bulan dan denda hingga Rp18.000.000,00.

(Red)

Pos terkait