Memanas..!! FANNA Laporkan Kapolsek Nanggalo ke Polda Sumbar: Tuding Ada Kriminalisasi Anak Nagari

 

Indonesia Investigasi 

 

PADANG, SUMBAR  — Polemik antara Anak Nagari Nanggalo dan Pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nanggalo kian memanas. Forum Anak Nagari Nanggalo (FANNA) resmi melaporkan Kapolsek Nanggalo, Iptu Ibnu Mas’ud, ke Polda Sumbar dengan tembusan ke Kabid Propam serta Wakapolri di Mabes Polri. Mereka menuding adanya kriminalisasi terhadap anak nagari dalam penanganan kasus dugaan perusakan kantor KAN Nanggalo.

Bacaan Lainnya

 

Berawal dari Demo Anak Nagari Kasus ini bermula dari aksi demo anak nagari di kantor KAN Nanggalo beberapa bulan lalu. Demonstrasi dilakukan lantaran pengurus KAN yang hendak ditemui tidak berada di tempat. Massa kemudian, atas kesepakatan bersama, memutuskan untuk membuka paksa pagar dan pintu kantor KAN yang terkunci.

Akibat tindakan itu, dua buah gembok senilai Rp150 ribu rusak. Pengurus KAN lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nanggalo dengan tuduhan perusakan. Sementara itu, anak nagari tidak tinggal diam. Mereka juga melaporkan pengurus KAN ke Polda Sumbar atas dugaan penggelapan dana dan aset nagari.

 

Kini, kedua kasus itu sama-sama tengah berjalan di ranah hukum. Namun, yang membuat situasi semakin panas adalah langkah Polsek Nanggalo yang menetapkan dua orang anak nagari sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan, padahal nilai kerusakan sangat kecil dan objek yang dirusak merupakan milik nagari, bukan pribadi pengurus.

 

FANNA Nilai Ada Kriminalisasi Ketua FANNA, Yuldi Effendi Koto, menyebut penetapan tersangka ini adalah bentuk kriminalisasi yang dilakukan Kapolsek Nanggalo atas desakan pihak tertentu, termasuk dugaan intervensi pejabat legislatif.

 

“Ini jelas kriminalisasi! Gembok itu milik nagari, bukan milik pribadi Ketua KAN. Jadi bagaimana bisa pasal 406 KUHP diterapkan? Pasal itu bicara tentang merusak barang milik orang lain, padahal yang dirusak adalah milik nagari dan dilakukan atas kesepakatan bersama. Polsek tidak profesional,” tegas Yuldi.

 

Ia menambahkan, FANNA menuntut Kapolda Sumbar untuk segera memproses Kapolsek Nanggalo sesuai aturan internal Polri, serta memindahkan Iptu Ibnu Mas’ud dari wilayah Nanggalo.

 

Kapolsek Menjawab Singkat

Dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Kapolsek Nanggalo Iptu Ibnu Mas’ud merespons singkat tanpa banyak komentar.

 

“Kami sudah bekerja maksimal. Proses hukum selanjutnya ada di kejaksaan dan pengadilan. Kalau masyarakat tidak puas, itu hak mereka sebagai warga negara. Jadi no comment lebih jauh,” ujarnya.

Publik Menunggu Sikap Tegas Kapolda Laporan resmi FANNA ke Polda Sumbar ini menjadi sorotan luas. Publik menilai bahwa kasus kecil dengan kerugian Rp150 ribu tidak seharusnya dibesar-besarkan hingga menyeret warga ke ranah pidana, apalagi dengan dugaan kriminalisasi.

 

Sementara itu, laporan balik anak nagari terhadap pengurus KAN terkait dugaan penggelapan dana aset nagari justru masih bergulir di tahap penyelidikan. Hal ini menimbulkan persepsi ketimpangan penegakan hukum di masyarakat.

 

Masyarakat kini menunggu sikap Kapolda Sumbar dan Propam Polri. Apakah laporan terhadap Kapolsek Nanggalo akan ditindaklanjuti dengan tegas, atau dibiarkan hingga semakin mengikis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di daerah?( Ermawati )

Sumber : Sinyalgonews.com

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *