Indonesia Investigasi
Cilacap, Jateng – Pelaksanaan bangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Bolang Kecamatan Dayeuluhur Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (Jateng) diduga gunakan material galian C jenis batu bersumber dari lokasi ilegal alias tidak miliki izin Galian.
Proyek sumber anggaran dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Cilacap pada Dinas Pertanian dengan pagu anggaran Rp 399.880.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) itu dengan judul pekerjaan Pembangunan Prasarana Pertanian artinya bersumber anggaran negara dan telah diatur juklak dan juknis materialnya.
Informasi dari masyarakat Desa Bolang terhimpun tim media ini, pada Jum’at (27/06/24), bahwa di desa nya sedang ada pembangunan JUT bahan material galian jenis batu diambil di sungai setempat diketahui tidak ada izin usaha galian C sesuai aturan berlaku.
Paket proyek sebagai pelaksana Kelompok Tani (Poktan) Tirta Harja II, Desa Bolang, juga terkesan lemah dalam pengawasan pihak Dinas Pertanian, terbukti pihak pelaksana disinyalir tanpa ragu dan terkesan berani terang-terangan ambil batu sungai tanpa izin galian resmi dari pemerintah.
Menindaklanjuti informasi masyarakat guna dapatkan keakuratan data dan informasi, awak media lakukan konfirmasi dengan LI, nama inisial, selaku Ketua Poktan Tirta Harja II, terkait kebenaran informasi gunakan material galian jenis batu ambil dimana.
“Batu kami ambil di sungai pinggir jalan, sebelum ambil material dari sungai tersebut, kami harus membenahi jalan terlebih dahulu agar motor bisa lewat mengangkut material dari sungai tersebut,” jawab LI dengan santai tanpa beban kepada awak media pada Sabtu (28/06/24).
Selanjutnya, awak media tingkatkan konfirmasi ke pihak Dinas Pertanian dengan AG, sekaligus laporkan perihal dugaan pelanggaran dilapangan, terkait Proyek JUT di Desa Bolang sebagai pelaksana Poktan Tirta Harja II diduga ambil batu di sungai tanpa izin galian resmi dari pemerintah.
AG tidak merespon dan berikan jawaban konfirmasi pihak media ini hingga berita ini diterbitkan, AG terkesan bungkam dan disinyalir kurang pro aktif atas tugas jurnalistik insan media, benarkah?
Sebelumnya, padahal jelas keterangan dari nama inisial DE, sebagai Tim Teknis dari Dinas Pertanian menyampaikan, bahwa semua material harus beli di tempat yang legal sesuai tercantum di rencana anggaran biaya (RAB).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, sesuai temuan dugaan pelanggaran dan penyimpangan anggaran pada proyek JUT di Desa Bolang, Dayeukuhur dikerjakan Poktan Tirta Harja II sumber anggaran DAK 2024 pada Dinas Pertanian agar segera lakukan evaluasi demi kualitas bangunan dan material sesuai spek.
Disamping adanya potensi mengarah pada indikasi korupsi serta diduga melanggar Regulasi terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah sumber anggaran negara oleh oknum pihak pelaksana.
Kepada Kepala Daerah Cilacap diminta lakukan evaluasi terhadap oknum pejabat Dinas dilingkungan Pertanian, terkhusus AG, diduga kurang teliti, kurang profesional, serta kurang amanah dalam melaksanakan sumpah jabatan dan terkesan lalai dengan amanat Regulasi.
Pihak media ini masih berikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada AG, selaku pejabat di Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap terkait proyek JUT sumber anggaran DAK pada Dinas Pertanian tersebut.
informasi proyek,
Nama Kegiatan: Pembangunan Prasarana Pertanian.
Nama Pekerjaan: Pekerjaan Jalan Usaha Tani Kegiatan Prasarana Pertanian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pertanian Pada Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2024.
Nomor dan TGL SPK: 900.1.14.2/565/30/2024 Tanggal 2 Mei 2024.
Lokasi: Desa Bolang Kecamatan Dayeuluhur Kabupaten Cilacap.
Volume: 1 (satu) Paket.
Sumber Dana: Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pertanian Pada Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2024.
Berikut, Biaya: Rp.399.880.000,-
Terbilang: Tiga ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah.
Jangka Waktu: 180 (Seratus delapan puluh) Hari Kalender.
Mulai Pekerjaan: 2 Mei 2024.
Selesai Pekerjaan: 28 Oktober 2024.
Kelompok Tani: Tirta Harja II.
(TIM)