Indonesiainvestigasi.com
Labuhan batu, Sumatera Utara – Suasana politik akar rumput di Kabupaten Labuhan Batu kian menghangat. Sejumlah warga Desa S5 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, bersama elemen mahasiswa, akan melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rantau Prapat pada Senin, 24 November 2025, terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023–2024 yang diduga melibatkan Kepala Desa S5, Legino.
Tidak hanya berhenti pada surat resmi, gelombang protes publik disebut akan memuncak dalam aksi demonstrasi besar yang rencananya digelar dalam waktu dekat di depan kantor Kejari Rantau Prapat. Aksi ini dikomandoi oleh aktivis muda sekaligus penggerak massa mahasiswa, Idris Siregar, yang menegaskan bahwa mahasiswa dan masyarakat telah kehilangan kesabaran atas dugaan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Benar bang, kita akan lakukan aksi demo dalam waktu dekat di depan Kejaksaan Negeri Rantau Prapat. Tuntutan aksi kami jelas: meminta kejaksaan segera bertindak memeriksa Kepala Desa S5 Aek Nabara yang kami duga telah melakukan korupsi Dana Desa TA 2023–2024,” tegas Idris (23/11/2025).
Menurut Idris, puluhan hingga ratusan mahasiswa dari berbagai organisasi telah menyatakan kesiapannya untuk turun ke jalan. Ia menekankan bahwa aksi ini bukan sekadar gerakan spontan, tetapi bentuk kekecewaan yang terakumulasi dari dugaan ketidaktransparanan pengelolaan dana publik oleh pemerintah desa.
Dugaan Kerugian Negara Capai Ratusan Juta Rupiah.,
Sejumlah warga, tokoh masyarakat, dan aktivis menilai terdapat kejanggalan signifikan dalam pelaksanaan beberapa program Dana Desa Tahun Anggaran 2023–2024. Mereka menduga total potensi kerugian negara dapat mencapai ratusan juta rupiah, berdasarkan data penggunaan anggaran yang disebut tidak sesuai realisasi di lapangan.
Beberapa subbidang yang dipersoalkan publik antara lain:
1. Peningkatan Produksi Peternakan — Rp 84.000.000
Program pengadaan alat produksi dan pengolahan peternakan/kandang serta pembelian 7 ekor lembu betina dengan harga rata-rata Rp 12.000.000 per ekor menjadi sorotan.
Warga mempertanyakan kesesuaian harga serta proses pengadaan, terlebih karena program ketahanan pangan yang dibagikan kepada masyarakat tidak dikenakan pajak PPh/PPN, sehingga publik menduga adanya selisih dana yang perlu diklarifikasi.
2. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan — Rp 75.100.000
Menurut pernyataan Sekretaris Desa (18/11/2025), dana ini digunakan untuk membeli bibit palawija seperti bayam, kangkung, kacang panjang, dan bibit lainnya.
Namun warga menganggap nilai anggaran tersebut tidak sebanding dengan jenis bibit yang disebutkan, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pembelian dan jumlah bibit yang dibagikan kepada masyarakat.
3. Pemeliharaan Sumber Air Bersih Desa — Rp 39.390.000
Dana ini diklaim digunakan untuk merawat sumur bor dan selang air ke rumah warga.
Namun, warga kembali mempertanyakan hal ini karena Desa S5 Aek Nabara berada di kawasan HGU perusahaan, sehingga menurut warga, tanggung jawab perbaikan fasilitas perumahan seharusnya juga melibatkan pihak perusahaan. Ketidakjelasan kontribusi desa dan perusahaan menambah keraguan publik.
4. Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan) — Rp 39.190.000
Sekretaris desa menyebut dana tersebut digunakan untuk membeli bibit ikan lele.
Namun ketika ditanya mengenai jumlah bibit yang dibeli, pihak desa tidak bersedia memberikan angka pasti, yang memicu dugaan adanya ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi.
5. Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan — Rp 111.810.000
Ini menjadi subbidang yang paling kontroversial.
Ketika wartawan menanyakan bentuk kegiatan, lokasi, peserta, dan rincian anggaran, pihak desa justru tidak memberikan penjelasan rinci.
“Yudalah bang, nggak usah ditanya-tanya lagi. Kita saling paham aja bang,” ujar Sekdes sambil tersenyum, menimbulkan reaksi keras dari masyarakat.
Ungkapan itu menjadi pemantik keresahan publik karena dianggap sebagai tanda ketidaktransparanan dan potensi penyalahgunaan anggaran yang cukup besar.
Publik Mendesak Kejaksaan Bertindak Tegas.,
Masyarakat, tokoh publik, dan kelompok aktivis menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut. Menurut mereka, korupsi dana desa adalah kejahatan berat karena dana tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan desa, bukan kepentingan pribadi.
Beberapa warga menyampaikan bahwa dana yang seharusnya menjadi tulang punggung pembangunan desa kini justru diduga dinikmati oleh oknum—sehingga memupuk kemarahan kolektif.
“Kami ingin Kejaksaan Negeri Rantau Prapat bertindak tajam dan profesional. Negara tidak boleh dirugikan hanya karena ulah oknum kepala desa,” ujar salah seorang tokoh masyarakat.
Aksi Besar Bisa Jadi Gelombang Perlawanan Baru.,
Aksi yang akan digalang oleh Idris Siregar dan rekan-rekan mahasiswa diperkirakan akan menjadi salah satu aksi paling besar pada akhir tahun 2025 di Labuhan Batu. Mereka menuntut:
1. Pemanggilan dan pemeriksaan Kepala Desa S5, Legino.
2. Audit investigatif atas seluruh penggunaan Dana Desa TA 2023–2024.
3. Transparansi anggaran dan akses bagi masyarakat terhadap dokumen realisasi.
4. Pengawasan ketat terhadap seluruh program desa agar tidak terjadi penyimpangan ulang.
Mahasiswa menegaskan aksi akan tetap damai namun tegas, dan akan terus berlanjut sampai Kejaksaan menunjukkan langkah konkret.
Penutup.
Kasus dugaan korupsi ini telah menimbulkan gelombang kekecewaan yang besar di tengah masyarakat. Tanpa klarifikasi dan tindakan tegas dari pihak berwenang, polemik ini diyakini akan semakin melebar. Semua pihak kini menunggu langkah Kejaksaan Negeri Rantau Prapat—apakah akan merespons tuntutan masyarakat dan mahasiswa, atau membiarkan kecurigaan terus mengendap di ruang publik.
penulis : Chairul Ritonga







