Indonesia Investigasi
BANDA ACEH – Maraknya pemberitaan terkait adanya laporan Mantan Sekda Aceh M. Nasir Syamaun yang Meminta dan Menerima Fee Proyek Penanggulangan Bencana sebesar 20-25 Persen yang bersumber dari dana TKD pada Kejaksaan Tinggi Aceh tanggal 26 Agustus 2026 dengan nomor informasi 2026-A-03564, dapat kami sampaikan bahwa Laporan tersebut tidak berdasar dan merupakan fitnah dengan maksud untuk mencemarkan nama baik klien kami M. Nasir Syamaun, kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik pelapor yang mengatasnamakan Masyarakat Korban Bencana.
Hukum tidak boleh diperalat dan tidak boleh dipakai untuk kepentingan. Laporan yang didasarkan pada asumsi merupakan fitnah, pelapor harus bisa membuktikan tuduhan tersebut. Untuk dan atas kepentingan hukum klien Kami, maka kami akan menempuh jalur hukum agar fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien kami tidak berulang di kemudian hari.
Perlu kami tegaskan, bahwa klien kami sewaktu menjabat Sekretaris Daerah tidak memiliki kaitan langsung dengan pelaksanaan anggaran yang dipersoalkan. Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menempatkan Sekretaris Daerah sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah bukan pihak yang secara langsung melaksanakan, mencairkan, atau mempertanggungjawabkan anggaran kegiatan/proyek, termaksud dana TKD yang dipergunakan untuk penanggulangan bencana Hidrometeorologi.
Demikian juga yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh, yang secara spesifik mengatur bahwa Gubernur selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Aceh melimpahkan kewenangannya kepada Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan Aceh, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Aceh (PPKA)/Bendahara Umum Aceh (BUA), dan Kepala SKPA selaku Pengguna Anggaran (PA) pada masing-masing satuan kerja.
Berdasarkan struktur tersebut, kewenangan pelaksanaan anggaran pada tiap kegiatan termasuk penggunaan dana bantuan bencana dan proyek pascabencana berada pada Kepala Dinas/SKPA terkait selaku Pengguna Anggaran (PA), yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) di masing-masing SKPA. Bahwa tanggung jawab teknis dan administratif atas pencairan maupun penggunaan dana proyek dengan melekat pada Kepala Dinas terkait, bukan pada Sekretaris Daerah yang tugasnya bersifat koordinatif.
Atas dasar itu, kami menilai tuduhan yang mengaitkan klien kami secara langsung dengan dugaan penerimaan fee proyek dan penyimpangan pengelolaan dana proyek tidak berdasar. Kami menduga laporan tersebut sengaja dibuat dan disebarkan dengan tujuan tertentu dan ini merupakan pembunuhan karakter bagi klien kami.
Satu Pelaku fitnah terhadap mantan Sekretaris Daerah Aceh saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Bahwa kami menilai, saat ini ada pihak-pihak yang sedang dengan sengaja melakukan penyerangan kepada Pemerintah Aceh dengan isu-isu yang tidak benar. Laporan adanya dugaan tindak pidana terkait pengelolaan bencana yang ditujukan kepada klien kami selaku mantan Sekda Aceh, telah kami buktikan dalam pemeriksaan dikepolisian dalam laporan fitnah dan pencemaran nama baik yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam proses pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Banda Aceh sebagaimana register perkara nomor 92/Pid.B/2026/PN Bna
Tuduhan-tuduhan tersebut telah menimbulkan kegaduhan dimasyarakat Aceh, mulai dari fitnah hingga penghinaan muncul di berbagai platform media sosial. Penyebaran hoax terhadap pemerintah tidak hanya pada merusak citra namun juga berdampak pada mengurangi kepercayaan masyarakat dan pemerintah daerah lainya, khususnya dalam hal pengelolaan dana bencana yang bersumber dari bantuan-bantuan pemerintah daerah di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia kepada Pemerintah Aceh.
Dalam penanganan bencana Pemerintah Aceh menerima dana bantuan dari Pemerintah Daerah lainnya yaitu sebesar Rp 32.904.958.400 dan telah direalisasikan melalui belanja bantuan keuangan khusus sebesar Rp. 26.774.964.200,- .ditransfer langsung ke rekening kab/kota terdampak bencana pada tahun 2025 dan sisanya disalurkan pada januari tahun 2026.
Disamping itu Pemerintah Aceh menganggarkan pula dana BTT sebesar Rp.80.973.612.274,24, yang dialokasikan dari sumber dana lainnya, termasuk didalamnya dana bantuan presiden sebesar Rp20.000.000.000 dan direalisasi sebagaimana laporan yang telah disampaikan kepada Presiden surat no 900.1/669 tertanggal 19 Januari 2026.
Demikian pers realease ini disampaikan agar menjadi informasi yang utuh dan berimbang bagi Masyarakat umumnya dan Masyarakat Aceh secara khusus.
KANTOR HUKUM FADJRI, SH AND PARTNER
