Photo kantor Reje Kampung atau kantor Desa Ramung Jaya, terkesan tidak terlihat keterbukaan informasi publik, tak ada Baliho APBDes
Indonesia investigasi
Bener Meriah, Aceh – Masyarakat Desa Ramung Jaya Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah laporkan pengelolaan anggaran dana desa (DD) oleh Reje Kampung, Jamaluddin A selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) atau PKPKA.
Pantauan langsung Tim media ke wilayah Desa Ramung Jaya Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah, Aceh tidak temukan terpasangnya Baliho anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) merupakan amanat UU Desa, Jum’at (04/10/24).
Menurut sumber masyarakat Desa Ramung Jaya, diduga tata kelola keuangan desa selama ini tidak pernah terbuka atau transparan kepada masyarakat, padahal dalam Undang-undang Desa nomor 06/2014 jelas disebut azas Transparan, Akuntabilitas, Tepat Guna, dan Tepat Sasaran.
“Kami atas nama masyarakat agar dilakukan audit investigasi khusus terhadap pengelolaan DD di Desa Ramung Jaya agar lebih terang dan jelas penggunaannya,” kata masyarakat kepada media ini, Jum’at (04/10/24).
Pihak masyarakat menyebutkan, diduga sejak Kampung Ramung Jaya dijabat Jamaluddin A, terkesan tidak ada terlihat bangunan bersumber dari anggaran DD, “Tidak jelas kemana dibawa anggaran DD oleh Reje Kampung tersebut karena tidak terlihat dan disinyalir tidak terbuka kepada masyarakat,” ungkap beberapa ibu-ibu Rumah Tangga warga setempat.
Kepada pemerintah Kabupaten Bener Meriah masyarakat berharap adanya suatu sikap ketegasan terhadap para oknum Reje Kampung diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatan serta anggaran dianggarkan pemerintah untuk kepentingan masyarakat, ini malah terkesan seperti dilindungi atau pembiaran, ada apa dibalik itu?
Tanggapi informasi dari masyarakat Desa Ramung Jaya, Aktivis LASAK, Drs. Irfan Nur menilai, perbuatan dan perilaku Reje Kampung, Jamaluddin A terkesan sangat bertentangan dengan perundang-undangan, terutama UU nomor 06 tahun 2014 tentang Desa beserta turunannya.
“Kami akan lakukan investigasi secara mendalam dan khusus terkait informasi dari masyarakat Desa Ramung Jaya atas dugaan ketidakterbukaan Reje Jamaluddin A dalam mengelola DD selama ia menjabat Reje Kampung dan selaku KPA Desa,” kata Drs. Irfan Nur, Jum’at (04/10/24).
Selanjutnya, sambung Aktivis LASAK itu, LASAK akan laporkan ke pihak instansi terkait untuk dilakukan audit investigasi dan siap menggiring ke ranah hukum demi penyelamatan keuangan negara dari indikasi penyalahgunaan dan penyimpangan.
“Masyarakat Desa Rambong Jaya diminta pro aktifnya untuk memperjuangkan keterbukaan dan dugaan penyimpangan anggaran oleh Reje Kampung, Jamaluddin A agar jelas pengelolaan dan penggunaannya,” ajak Aktivis LASAK itu.
Reje Kampung Ramung Jaya, Jamaluddin A, dikonfirmasi tim media terkait informasi dari masyarakat terkait dugaan kepada dirinya, jawaban Reje Jamaluddin A sangat singkat, “Siap,” jawabnya.
Reporter : SAP