Masyarakat Berharap APH Bertindakan Galian C Pasir Dan Excavator Gunakan BBM Bersubsidi

Indonesiainvestigasi.com

Labuhan Batu – Sumut – Begitu mengkhawatirkan, masyarakat penuh harap Aparat Penegak Hukum (APH) segera ambil tindakan cepat akan beroperasi nya galian c tangkahan pasir dan excavator mini yang menggunakan BBM bersubsidi solar dititi rambin dusun kampung jawa seberang, desa pangkatan, kecamatan pangkatan, kabupaten labuhan batu propinsi Sumatera Utara.

Dimana hasil pantauan media online indonesiainvestigasi.com saat dilokasi dan beberapa pernyataan masyarakat sekitar akan tingkat rasa khawatiran terhadap beroperasi nya galian c tangkahan pasir yang mana telah lama beraktifitas hingga takut nya menyebabkan terjadinya erosi.(18/02/2025)

” Kalau soal itu sudah cukup lama beroperasi pak. bahkan itu pernah diberikan tindakan kepada penegak hukum, namun tidak ada rasa takut bagi pengusaha nya pak, atau sudah ada kongkalikong pihak pengusaha dengan penegak hukum nya. masalah excavator greder mini itu y memang pakai minyak solar subsidi la pak. pungkas warga sambil menunjuk kearah tangkahan.

Bacaan Lainnya

Lanjut. bukan apa pak, y liat sendiri la pak galian c tangkahan pasir nya pas di bawa titi rambin. kita kan takut pak kalau terjadi nya erosi dan kerusakan ekosistem terhadap habitat ny ikan. saya dan warga sekitar lain nya pak mau liat apakah penegak hukum baik Polsek Bilah Hilir atau Polres Labuhan Batu bisa ambil tindakan dan berikan sangsi tegas kepada pengusaha nya sesuai aturan hukum berlaku. Cetus warga

Yang mana diketahui kegiatan galian c tangkahan pasir tersebut cukup ramai yang dianteri in Damtruk coldisel memuat pasir, sehingga para pekerja galian c tangkahan pasir dan pengusaha yang disebut bermarga NAiNGGOL kini meraup keuntungan secara pribadi.

Jelas dalam peraturan penambangan pasir tanpa izin melanggar Undang – Undang nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral. Yang ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 100.000.000.

Sampai terbit nya pemberitaan ini dimeja publik, masyarakat menginginkan akan aksi dari penegak hukum dan memberikan sangsi tegas terhadap pihak pengusaha galian c tangkahan pasir tersebut.

 

Penulis: Chairul Ritonga/red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *