Masyarakat Apresiasi Gerak Cepat Polsek Marbau Gerebek Sarang Narkoba di Dusun IV Desa Belungkut

 

Indonesiainvestigasi.com

Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara –Masyarakat Dusun IV, Desa Belungkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah tegas aparat Polsek Marbau yang berhasil melakukan kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) pada Sabtu, 04 April 2026. Tindakan cepat ini dinilai sebagai bentuk nyata kepedulian aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

 

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan laporan masyarakat yang beredar di media sosial terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Dusun IV Desa Belungkut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Marbau AKP Jhonly HW. Purba, SH., MH segera mengeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor: SPT/04/IV/2026/Reskrim tanggal 01 April 2026 sebagai dasar pelaksanaan operasi pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Marbau.

 

Gerak Cepat Aparat Menuju Lokasi

Sekira pukul 08.15 WIB, tim yang dipimpin oleh Waka Polsek Marbau IPTU Muliadi bersama Kanit Reskrim, Kanit Intelkam, serta sejumlah personel Polsek Marbau bergerak menuju lokasi yang dicurigai, yakni sebuah pondok perladangan masyarakat di Dusun IV Desa Belungkut.

 

Dalam kegiatan tersebut, aparat turut didampingi oleh Kepala Dusun IV Desa Belungkut, Indra Ritonga, serta sejumlah warga masyarakat yang selama ini merasa resah terhadap dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah mereka. Kehadiran aparat bersama perangkat desa dan masyarakat menunjukkan adanya sinergi kuat dalam memerangi peredaran narkoba di tingkat desa.

 

Setibanya di lokasi, tim opsnal langsung melakukan penyisiran di area pondok perladangan yang diduga kerap dijadikan tempat berkumpulnya pengguna narkotika. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah pondok yang terbuat dari kayu yang diduga kuat menjadi tempat penggunaan narkotika jenis sabu.

Ditemukan Alat Hisap Sabu, Pondok Dimusnahkan.

 

Dalam penyisiran tersebut, aparat berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain:

 

– 6 (enam) buah alat hisap sabu (bong)

– 1 (satu) plastik klip kosong

Melihat kondisi pondok yang diduga kuat menjadi sarang penyalahgunaan narkotika, petugas kemudian mengambil langkah tegas dengan memusnahkan pondok tersebut menggunakan cara dibakar.

 

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh aparat desa serta masyarakat sekitar, guna memastikan bahwa lokasi tersebut tidak lagi dapat digunakan sebagai tempat aktivitas ilegal.

 

Langkah pemusnahan tersebut disambut baik oleh masyarakat yang selama ini merasa terganggu dan khawatir dengan keberadaan pondok tersebut yang diduga menjadi tempat berkumpulnya para pengguna narkotika.

 

Apresiasi dan Harapan Masyarakat.

Melalui Kepala Dusun IV Desa Belungkut, Indra Ritonga, masyarakat menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Polsek Marbau Polres Labuhanbatu atas tindakan cepat dan tegas dalam merespons laporan warga.

 

Masyarakat menilai kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) ini merupakan bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah pedesaan, yang selama ini sering menjadi sasaran peredaran barang haram tersebut.

 

“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat Polsek Marbau yang langsung turun ke lapangan setelah adanya laporan masyarakat. Dengan adanya penggerebekan ini, kami merasa lebih aman dan berharap wilayah kami terbebas dari narkoba,” ungkap salah satu warga yang turut menyaksikan kegiatan tersebut.

 

Warga juga berharap agar kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan, khususnya di lokasi-lokasi yang rawan menjadi tempat penyalahgunaan narkotika. Mereka menilai bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat, tetapi juga memerlukan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan dukungan.

 

Situasi Aman dan Kondusif.

Sekira pukul 09.30 WIB, kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) dinyatakan selesai. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif tanpa adanya gangguan keamanan.

 

Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat berharap wilayah Dusun IV Desa Belungkut dapat kembali menjadi lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari pengaruh buruk narkotika, khususnya bagi generasi muda yang rentan menjadi korban penyalahgunaan narkoba.

 

Langkah tegas yang dilakukan oleh Polsek Marbau ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum mereka.

 

Dukungan masyarakat pun diharapkan terus mengalir demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan menjaga masa depan generasi bangsa.

 

 

Penulis : Chairul Ritonga

Pos terkait